Senin, Juni 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

SK Pansel DPR Otsus Digugat ke Pengadilan Manokwari

Orideknews.com, MANOKWARI, – Surat Keputusan (SK) panitia seleksi anggota DPR Papua Barat periode 2019-2024 melalui mekanisme pengangkatan (Otsus) akan digugat oleh keterwakilan masyarakat adat.

Keterwakilan masyarakat adat yang akan di gugat SK Pansel sebanyak lima kabupaten, di antaranya Manokwari Selatan, Fakfak, Raja Ampat, Teluk Bintuni, dan Manokwari.

Direncanakan pada Senin, 13 Juli 2020, materi gugatan akan didaftarkan oleh kuasa hukum Habel Rumbiak, SH ke Pengadilan Manokwari.

Menanggapi upaya hukum dimaksud, keterwakilan masyarakat adat menggelar jumpa pers di kantor MRP-PB, Jumat (10/7/2020).

Pada kesempata itu, pemuda Bahamata dari wilayah adat Bomberay, kabupaten Fakfak, Abdullah Baraweri menyatakan, hasil seleksi anggota DPR Papua Barat jalur Otsus tidak ada keterwakilan dari suku Bahamata Fakfak.

“Kontribusi kami untuk Papua Barat sangat besar, namun faktanya hari ini tidak ada keterwakilan anggota DPR otsus dari Fakfak, sehingga kita menilai tidak ada transparansi dari pansel,” tegas Abdullah.

Menurutnya, belajar dari seleksi MRP-PB, sebab sebelumnya ada transparansi, justru terbalik dengan pansel DPR otsus saat ini yang dinilai tidak ada keterbukaan.

“Kalau menggunakan rangking nilai mending jangan ada penjaringan di kabupaten, kota. Jadi jujur bahwa kami kecewa dengan kerja pansel,” ungkap Abdullah seraya menegaskan bahwa mereka menolak hasil seleksi anggota DPR otsus.

Kata dia, MRP sebagai keterwakilan adat, sehingga aspirasi sudah disampaikan dari wilayah adat Bahamata, tetapi sama sekali tidak ditanggapi oleh Pansel.

Sementara itu, Agustinus Orocomna, Sekjen LMA Teluk Bintuni menjelaskan, tidak ada keterbukaan dari pansel terhadap tujuh suku yang ada di Teluk Bintuni.

“Dua suku Souw dan Moskona sama sekali tidak mendapat bagian dari hasil seleksi anggota DPR otsus,” tuturnya.

Padahal sebut Agustinus, di dalam Perdasus menjelaskan usia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun, namun salah satu calon yang lolos dari Teluk Bintuni usianya sudah lebih dari 61 tahun.

Lebih lanjut, Agustinus menyatakan, ada rekomendasi dari tujuh suku Teluk Bintuni untuk calon Arnoldus Yerkohok, namun tidak diterima.

“Jadi kami atas nama tujuh suku Teluk Bintuni, lebih khusus dua suku yakni Moskona dan Souw menolak hasil penetapan anggota DPR otsus periode 2019-2024,” tegas Agustinus.

Menurut dia, persoalan ini, lembaga MRP agar bertanggung jawab kepada suku Moskona, dan Souw yang ada di Teluk Bintuni.

Sementara, Gustaf Adolof Manauw, SH salah satu perwakilan masyarakat adat Manokwari Raya dari suku Meyah menilai, bahwa keputusan pansel tidak berjalan dengan benar.

Dia berpendapat, keterwakilan perempuan tidak masuk dalam tahapan seleksi itu, sehingga orang yang pernah sudah menduduki jabatan DPR otsus kembali terpilih lagi di Manokwari Raya.

Seharusnya, kata dia, dalam periode DPR kali ini ada keterwakilan dari suku lain di Manokwari Raya. Artinya bukan saja dari yang itu yang terpilih lagi. Kalau sudah terjadi itu sudah membuat tingkat kecemburuan sosial.

“Semestinya pansel melihat dari sisi wilayah adat, sehingga kalau sudah ada suku adat lain yang pernah jabat, maka kasih ke yang lain lagi,” ungkap Gustaf.

Anggota MRP Provinsi Papua Barat perwakilan masyarakat adat Raja Ampat, Yulianus Thebu, menyatakan aspirasi dari keterwakilan masyarakat adat di kabupaten, kota sudah didengar oleh MRP, sehingga aspirasi yang sudah disampaikan akan proses ke ranah hukum.

Thebu mengaku, pengacara telah siap mendampingi masyarakat adat untuk didaftarkan ke pengadilan. Bahkan KTP dari perwakilan masyarakat adat sudah diserahkan ke MRP. “Masyarakat adat akan gugat Surat Keputusan (SK) Pansel,” tegas Thebu.

Selain itu, lanjutnya, lembaga MRP secara sepihak akan menggugat Perdasus, sehingga diharapkan sebelum menuju ke ranah hukum, pemerintah provinsi harus menyelesaikan masalah tersebut.

Kaitan dengan jatah kursi DPR otsus di Raja Ampat, Thebu menyampaikan, pihaknya tidak mendapat jatah kursi dengan alasan dari pansel bahwa, nilai dari Raja Ampat rendah.

Menanggapi aspirasi masyarakat adat tentang hasil keputusan Pansel, Ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren menyatakan, MRP siap untuk dampingi masyarakat adat, sekaligus akan menjadi saksi di pengadilan negeri.

“Jadi ada dua masalah disini yaitu persoalkan keputusan Pansel DPR Otsus, juga Perdasus 4 Tahun 2019. Untuk gugatan dari masyarakat adat akan didampingi oleh kuasa hukum Habel Rumbiak, SH. Sedangkan gugatan Perdasus akan didampingi oleh Johnson Simanjuntak,” tambah dia. (EN/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)