Selasa, Juli 8, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Berkunjung di Teluk Bintuni, Ketua MRP-PB Apresiasi Kerja Pemda Dalam Penanganan Covid-19

Orideknews.com, TELUK BINTUNI, – Lokasi karantina terpusat pasien Covid-19 di kabupaten Teluk Bintuni menjadi agenda kunjungan kerja ketua Majelis Rakyat Papua (MRP-PB) Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren.

Seusai melihat secara dekat lokasi karantina terpusat Covid-19 yang beralamat di Kampung Mansina, Teluk Bintuni, Ahoren mengaku apresiasi langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di kabupaten tersebut.

“Langkah bupati, wakil bupati, tim gustu Covid-19 dan semua pihak yang bertugas menangani kasus virus corona sangat baik dan perlu diapresiasi,” ungkap Ahoren seraya mengatakan pemerintah setempat sangat cepat merespon kasus Covid-19.

Sebut Ahoren, penanganan dan pencegahan virus corona di Teluk Bintuni perlu ditiru oleh kabupaten lain di Papua Barat, sebab saat ini pasien negatif di pemkab Teluk Bintuni berubah dari zona merah ke zona aman.

Kepala daerah tim gustu Covid-19, lanjut Ahoren menunjukkan adanya kerjasama dengan melibatkan kepala Kampung dan dukungan masyarakat sangat luar biasa, sehingga ada tempat khusus karantina mandiri yang di siapkan untuk pasien Covid-19.

“Jangan seperti daerah lain yang menolak adanya penyiapan lokasi karantina mandiri bagi pasien Covid-19. Artinya bahwa Teluk Bintuni sangat luar biasa,” ujar Ahoren.

Menurutnya, sebelumnya Teluk Bintuni masuk zona merah secara Nasional karena tingginya angka positif Covid-19. Namun faktanya saat ini pemkab Teluk Bintuni bebas dari virus corona.

“Masyarakat diminta tetap ikuti imbauan dan anjuran dari pemerintah daerah selama masa pandemi ini, termasuk patuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga Teluk Bintuni tetap berada dalam zona aman,” ungkap Ahoren, Minggu (28/6/2020).

Dalam agenda ke Teluk Bintuni, Ahoren juga dijadwalkan bertemu masyarakat distrik Sumuri, Teluk Bintuni untuk membahas tentang AMDAL.(EN/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)