Oleh: Rinto Herry Mambrasar, S.Si., M.Si
Sejarah Lahirnya Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Mungkin diantara kita banyak yang belum mengetahui bahwa tanggal 5 Juni adalah Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day). Peringatan ini selalu dilaksanakan di seluruh dunia tak terkecuali di Papua. Tujuannya adalah demi meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet bumi.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pertama kali dicetus pada tahun 1972. Saat itu masalah lingkungan hidup menjadi perhatian serius negera-negara di dunia akibat kabut asap di eropa dan penyakit menular Minamata di Jepang. Hal tersebut diakibatkan karena pembangunan pada tahun 1960-an terjadi penebangan dan pembakaran hutan dimana-mana, limbah industri yang tidak dikelola dengan baik dan lain sebagainya.
Kekhawatiran negara-negara di dunia ini mencapai puncaknya pada tanggal 5 Juni 1972, dimana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan konferensi tentang “Lingkungan Manusia” yang berlangsung dari tanggal 5 hinggga 16 Juni 1972 di Stockholm, Swedia.
Dalam Konferensi PBB tersebut disepakati beberapa hal, salah satunya adalah segi kelembagaan. Maka dibentuklah United Nations Environment Program (UNEP), yaitu badan PBB yang menangani program lingkungan dan berkantor pusat di Nairobi, Kenya, Afrika. UNEP selalu menyelenggarakan kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di tahun 2020 ini UNEP mengusung tema “Connect with Nature” dan akan dirayakan di Kanada.
Secara ringkas tema ini dapat disebut “Terhubung dengan Alam” yang memiliki misi untuk mengajak penduduk bumi berinteraksi dengan alam, mengenali, dan menikmati keindahan alam sehingga tergeraklah keinginan untuk melindungi bumi.
Terhubung dengan Alam
Terhubung dengan alam, karena manusia dan alam merupakan 2 pokok unsur yang berada pada 1 lingkaran dalam planet bumi ini. Artinya manusia dan alam adalah satu. Manusia tidak bisa dipisahkan dari alam karena manusia adalah makhluk hidup yang di beri akal untuk memanfaatkan, menjaga, dan merawat alam. Sedangkan alam memiliki arti sangat besar dan bisa dikatakan menentukan hidup manusia, karena fungsi-fungsi alam yang bekerja juga bagi manusia dan sekaligus manusia menjadi bagian dalam landscpae ecology alam tersebut. Fungsi-fungsi alam tersebut antara lain:
- Fungsi Regulasi, terkait dengan kapasitas ekosistem alam dalam mengatur proses ekologis untuk menunjang kehidupan dan juga mempertahankan kesehatan lingkungan dengan menyediakan udara bersih, air dan tanah,
- Fungsi Pembawa dari alam yang menyediakan ruang dan bahan yang sesuai untuk aktivitas manusia seperti kebiasaan berburu, rekreasi dan bertani,
- Fungsi Produksi alam yang menyediakan berbagai sumberdaya mulai dari pangan, bahan mentah untuk menganyam, meramu sampai kepada material genetik; serta
- Fungsi Informasi dimana alam memberi kontribusi kepada manusia untuk kesehatan mental dengan menyediakan kesempatan untuk refleksi, pencerahan spiritual, membangun kognitif dan pengalaman estetika.
Keempat fungsi alam ini secara utuh mempengaruhi kehidupan manusia. Oleh sebab itu, sangatlah tepat bila UNEP menetapkan tema Hari Lingkungan Hidup tahun 2020 ini “Connect with Nature” atau Terhubung dengan Alam”.
Hubungan timbal balik manusia dengan alam sangat ditentukan oleh kemampuan manusia dan alam sesuai karakternya masing-masing. Keduanya memerlukan hubungan timbal balik secara berkelanjutan. Melalui pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana selain dapat menyelamatkan dan melestarikan lingkungan hidup, juga dapat menjamin kebutuhan dan kemakmuran umat manusia itu sendiri. Oleh karenanya, disadari atau tidak, keseimbangan dalam lingkungan kehidupan manusia dan lingkungan alam dapat terganggu karena ulah manusia itu sendiri.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pandemik Virus Corona
Dunia saat ini sedang mengalami pandemik Virus Corona yang sangat mengkhawatirkan. Seluruh aktivitas manusia seakan terhenti akibat dari Virus yang berbahaya tersebut. Namun di balik itu, manusia kini juga mulai menyadari bahwa tempat hunian mereka mulai tidak bersahabat. Banyak sekali bencana dan wabah yang muncul akibat alam sudah mulai kehilangan keseimbangannya.
Semoga momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia di tengah pandemik Virus Corona yang persebarannya secara global ini bisa menjadi refleksi bagi manusia untuk mengingat kembali perlunya manusia melakukan perubahan perilaku dengan menahan diri dari perbuatan kurang baik untuk menjadi lebih baik terhadap alam.
Hal ini juga dapat diimplementasikan dalam mengenali, berinteraksi, menjaga kekayaan, keselarasan, dan menikmati keindahan alam. Yang terpenting adalah aktualisasi kejujuran dalam melihat, mempersepsikan persoalan serta dalam melangkah dengan dan bersama alam. Maka, terhadap alam kita harus jujur mempersepsikan dan memperlakukannya, juga harus menjaga alam dari berbagai ancaman, harus mengelola alam dengan prinsip perlindungan sehingga kita dapat terhindar dari bencana alam.
Bencana alam yang terjadi diawal tahun ini tidak muncul dengan sendirinya, namun ada peran manusia yang cenderung tidak menjaga alam seperti membuang sampah sembarangan, menyumbangkan sampah plastik, menebang pohon, menambang pasir, dan membakar hutan yang akhirnya menimbulkan berbagai macam bencana alam antara lain banjir, longsor, polusi udara, dan bencana non-alam seperti munculnya berbagai macam wabah penyakit.
Kita melihat banjir dan longsor di setiap pemberitaan saat ini. Sadarkah kita, apakah banjir dan longsor ini sesuatu fenomena yang biasa terjadi atau sesuatu pembelajaran bagi kita. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari banjir dan longsor. Banjir mengajarkan kita untuk membuat kita waspada dan terus menjaga hutan sebagai akses paru-paru bumi untuk mengeksplorasi oksigen yang kita butuhkan, menjaga sungai-sungai, serta membuat dan menjaga saluran-saluran air.
Alam Berkelanjutan
Kita harus berupaya sungguh-sungguh melindungi dan memulihkan alam sebagai komitmen kuat untuk menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara saat ini tanpa menguranginya untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang. Itu harus kita lakukan bersama-sama, karena telah dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Semua sudah dibuat aturannya agar kita selalu belajar dari aturan tersebut. Namun, sudahkah aturan tersebut kita jalankan dengan baik? Sudahkah kita mengelola kekayaan alam ini sesuai dengan keadilan? Adilkah kita bertindak untuk menggunakan alam untuk kesejahteraan alam itu sendiri? Semua sudah ada aturannya dan alam membuat kita belajar untuk bijaksana dalam mengelola dan memanfaatkannya.
Perlu kita sadari juga bahwa dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum,” maka kita selalu bisa memberikan saran konstruktif untuk menyuarakan aspirasi berkaitan dengan aspek termasuk potensi yang belum tergali secara efisien di alam ini. Pemerintah membutuhkan juga kearifan dalam menentukan kebijakan agar alam kita ini dapat diolah secara baik, demi kesejahteraan bersama dan meningkatkan suatu program pemberdayaan masyarakat agar tercipta komoditas yang inovatif dari bahan jadi secara terus menerus untuk kedepannya menjadi bahan eksport agar menepis anggapan bahwa selalu negara berkembang saja yang mengekspor bahan mentah.
Kita (Papua) bisa, kenapa tidak. Semua tergantung kepada niat yang baik dan perencanaan, serta persiapan yang matang. Misalnya, sekarang ini Papua Barat mengalokasikan 70% luas hutan sebagai kawasan konservasi modern. Konsep kawasan konservasi modern ini adalah sama dengan yang sudah dilakukan oleh masyarakat adat secara turun temurun sejak dulu. Dimana ada daerah yang perlu dipertahankan ada pula yang bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk aktifitas-aktifitas tertentu seperti berburu, rekreasi, meramu, dan mengambil bahan pangan, serta bahan mentah untuk menganyam noken.
Perlu Tindakan Nyata
Untuk mengurangi beban kerusakan alam tentu memerlukan kerjasama semua pihak di bumi ini. Kita sebagai masyarakat tentu bisa melakukan hal-hal kecil sebagai tindakan nyata untuk berpartisipasi dalam mengurangi beban kerusakan alam. Tindakan partisipatif untuk mencegah kerusakan alam bisa dilakukan dengan tindakan nyata, yaitu:
- Mencegah penambangan liar, misalnya yang terjadi di wilayah adat Suku Korowai di Papua dan beberapa wilayah di Manokwari Papua Barat
- Mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan
- Jangan membakar sampah, tetapi carilah alternatif lain untuk mengatasi sampah. Misalnya, kompos, daur ulang, dan lain-lain
- Tidak membuang sampah di sungai maupun di laut. Dengan membuang sampah ditempatnya, maka akan menolong kita dari bahaya bencana banjir
- Melakukan penanaman pohon pada hutan yang gundul, maka kita akan terhindar dari longsor
- Melakukan terasering untuk penanggulangan erosi tanah supaya tanah tidak terkikis akibat aliran air
- Mematuhi emisi gas buang untuk kendaraan pribadi
- Sering-sering menggunakan kendaraan umum
- Menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan
- Jangan merokok
- Butuh tindakan lain yang intensif
- Selalu menghargai dan mencintai alam
Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama terus-menerus peduli terhadap alam untuk menjaga bumi dan alam sekitar kita untuk masa depan yang lebih baik. Mari kita sukseskan Hari Lingkungan Hidup 2020 dengan tindakan-tindakan kecil, namun nyata dilakukan. Mengurangi beban kerusakan alam untuk kualitas hidup yang lebih baik, bersih, dan sehat. (***)