Jumat, Juli 4, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Biro Hukum Kumpul Bukti Pencatutan Nama Gubernur Papua Barat

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Robert K.R Hammar menanggapi pencatutan  nama Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan oleh terdakwa Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU RI saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 28 Mei 2020.

Hammar menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di samping itu, dia juga berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Pemprov Papua Barat, salah satunya Yan Christian Warinussy.

“Tujuannya agar bagaimana membahas persoalan tersebut untuk memastikan informasi pemberitaan dimaksud, tetapi sebelum kita membahas lebih lanjut, nanti saya akan bertemu pimpinan (gubernur) dulu, sehingga meminta pendapat,” kata Robert Hammar saat ditemui di kantor gubernur,  Jumat (29/5/2020).

Hammar menjelaskan, akan membahas bersama tim Biro hukum Pemprov maupun kuasa hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Terkait pemberitaan, tentang pencatutan nama gubernur, sebut Hammar harus dipastikan kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, nama gubernur disebut dalam dakwaan atau hanya keterangan saksi.

Seperti diketahui bahwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta. Suap diterima Wahyu melalui kader PDIPSaeful Bahri dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Suap berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) di DPR RI.

Selain didakwa menerima suap terkait PAW, dalam dakwaan juga disebut jika Wahyu menerima Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Dalam dakwaan disebutkan jika uang Rp500 juta dari Dominggus melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Penerimaan uang disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. (EN/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)