Kamis, Maret 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Petani Sawah di Kampung Desay Prafi Masih Melakukan Semai Secara Manual

Orideknews.com, MANOKWARI, – Pada Juni 2020 mendatang, Kampung Desa, Distrik Prafi direncanakan melakukan semai serentak benih padi secara manual, yakni dengan cara  tabur di atas bedengan.

“Petani di Kampung Desay menggunakan 2 teknis persemaian yaitu semai secara manual dan semai menggunakan mulsa sebagai alas persemaian. Tetapi yang sering sekali digunakan yaitu dengan cara menyemai dengan cara manual,” ungkap anggota Poktan Srimakmur 2, Supriono.

Dia menjelaskan bahwa, benih direndam dahulu menggunakan air garam, agar menyeleksi benih yang baik serta menghilangkan jamur yang terdapat pada benih itu.

“Kemudian benih disemai di atas bedengan. Yang kemudian akan ditaman dengan menggunakan mesin transplenter,” rinci Penyuluh swadaya Kampung Desay tersebut.

Kata Supriono, Keuntungan dari semai secara manual yaitu  hemat biaya dan mudah dicabut saat akan ditanam menggunakan mesin, dibandingkan dengan  persemaian baki.

Sementara itu, mahasiswa PKL II dan Pendampingan, Mega Inseren Padwa mengaku, sesuai hasil kesepakatan rapat antara poktan dan penyuluh setempat bahwa, walau dalam kondisi pandemi Covid-19 petani harus tetap menanam.

“Musim tamam MT 2 di Kampung Desay akan tetap dilaksanakan serentak pada bulan Juni 2020,” ucap

Dia berharap, situasi pandemi Covid-19 melanda, tetapi petani tetap setia dan semagat dalam menjalankan tugasnya. (RR/ON)

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)