Orideknews.com, MANOKWARI, – Melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, enam anggota Majelis Rakyat Papua (MRP-PB) Provinsi Papua Barat masa sisa periode 2017-2022 diambil sumpah jabatan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Rabu (20/5/2020) di kantor gubernur Papua Barat.
Adapun enam anggota MRP yang dilantik diantaranya, Yafet V. Wainarisi, SP dari unsur agama menggantikan Yusak Kambuaya, Ismail Watora, SH.,MT menggantikan Amirudin Sabuku dari unsur adat Kaimana, Lusia Hegemur, S.Sos menggantikan Hombore, SE dari unsur perempuan Fakfak.
Rafael Sodefa menggantikan Septer Warbete dari unsur adat Teluk Bintuni. Pdt Leonard Yarolo, SH menggantikan Levinus Wanggai mewakili agama, dan Aleda Yoteni menggantikan Rumbekwan dari unsur perempuan Teluk Wondama
“Mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya (gubernur Papua Barat) melantik enam anggota MRP. Selanjutnya ke enam anggota MRP diminta bekerja mewakili lembaga kultur membantu pemerintah daerah,” ungkap Gubernur kepada awak media seusai pelantikan.
Dominggus menyampaikan, anggota MRP yang sudah dilantik saat ini, bisa menyesuaikan diri ke lembaga kultur tersebut, sehingga mengawal semua aspirasi masyarakat adat setiap wilayah adat sesuai tiga tupoksi MRP-PB.
Tiga tupoksi MRP itu adalah unsur adat, agama, dan perempuan. Menurut Dominggus, kehadiran anggota MRP untuk mengawal pembangunan dari dan ke daerah pesisir, pedalaman di wilayah Papua Barat.
“Anggota lembaga kultur MRP-PB harus bekerja dengan pemerintah untuk mengawal setiap langkah pemembangun daerah ini bersama,” ujar Gubernur.
Untuk diketahui, keenam anggota MRP yang dilantik berdasarkan kekuatan hukum, sehingga tidak ada alasan menghambat proses pleno pemberhentian 6 anggota MRP-PB yang sebelumnya.
Pelantikan terhadap 6 anggota MRP-PB sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan SK Mendagri dengan Nomor 161.92.8564 tahun 2017 tentang pengesahan pengangkatan anggota MRP PB masa jabatan tahun 2017-2022 yang sejalan dengan batalnya SK Gubernur Nomor 224/169/9/2017 tanggal 17 September 2017.
Masa gugatan ke enam anggota MRP PB terhadap SK Gubernur dan Mendagari melalui Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang sudah sebelumnya melalui PTUN Jayapura, pengadilan Tinggi Makassar dan PK melalui Mahkamah Agung. (EN/ON)