Selasa, Desember 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Iksan Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Lembah Hijau Manokwari

Orideknews.com, MANOKWARI, – Warga di Kos-kosan milik Hj Ambruk di jalan Trikora Lembah Hijau Manokwari, digegerkan dengan temuan sosok mayat di dalam kamar kos.

Mayat tersebut diketahui adalah Iksan, seorang tukang ojek yang beralamat di Jalan Merdeka Kabupaten Manokwari.

Pria 23 tahun itu pertama kali ditemukan oleh anak pemilik kos pada Minggu, (10/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIT.

Dari keterangan pers Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana, bahwa sesuai keterangan dari saksi KH, pada Sabtu, (9/5/2020) sekira pukul 02.00 WIT mendengar suara teriakan korban dari dalam kamar kos yang mengalami kesakitan, kemudian saksi meminta tetangga kos untuk membawa korban ke rumah sakit, namun tak ada seorangpun yang berani.

Saksi lainnya, G, sebut Kasat Reskrim bahwa, pada Sabtu 9. Mei 2020 sekitar Pukul 08.30 WIT, karena merasa tidak ada suara terdengar dari dalam kamar kos tempat korban, kemudian saksi berinisiatif untuk melihat  kedalam kamar  tempat korban, dari jendela terlihat ke dalam kamar, korban tertidur bersama 2 orang teman perempuannya.

“Paginya 2 orang teman perempunnya meninggalkan kamar kos, lalu sekitar pukul 09.30 Wit saksi KH dan R (anak Pemilik rumah Kos) mengecek kamar Kos tersebut, (tempat korban)  karena korban tidak keluar-keluar dan kemudian membuka pintu kamar dan menemukan korban sudah tergeletak  dan tak bernyawa,” jelas Kasat Reskrim.

Tim Identifikasi Polres Manokwari yang mendapatkan informasi langsung melakukan olah TKP Minggu, (10/5/2020) sekitar pukul 12.50 WIT dan mendapati kondisi korban mengalami luka memar dan bengkak pada mata sebelah kanan, luka lecet pada alis mata kanan, luka lecet pada bawa mata kanan, luka lecet pada bawa alis mata kiri dan luka lecet pada jari tangan kanan.

“Jenasah dibawa menggunakan Mobil SPKT Polres Manokwari ke RSUD Manokwari untuk dilakukan autopsy,” tambah Kasat Reskrim. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)