Oleh: Rinto Herry Mambrasar
Kini tantangan selanjutnya adalah Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan karantina dan pemeriksaan secara massal dengan cara rapid test dan swab tenggorokan. Rapid test digunakan sebagai skrining atau penyaring awal sedangkan hasil swab tenggorokan dilakukan dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR)lah yang dipakai untuk mendiagnosis seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 adalah kegawatdaruratan system kesehatan di Tanah Papua, dikarenakan cepatnya penyebaran infeksi Covid-19 yang meningkat. Provinsi Papua, dari 2 kasus menjadi 38 kasus positif hanya dalam waktu 18 hari sedangkan di Provinsi Papua Barat masih tetap 2 kasus positif Covid-19 (data per 8 April 2020).
Penyebaran wilayah kasus positif Covid-19 di Provinsi Papua juga mengalami peningkatan dari 2 kabupaten menjadi 4 kabupaten, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Mimika. Kondisi ini semakin berat karena dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: belum adanya tenaga dokter spesialis, kondisi kesehatan masyarakat di Tanah Papua yang memiliki riwayat penyakit tertentu, belum tersediaannya sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, serta tantangan kondisi sosial, budaya, dan geografis dalam penanganan Covid-19 di Tanah Papua.
Selama penerapan pembatasan sosial yang diberlakukan di Tanah Papua saat ini tentu berdampak pada perekonomian daerah, terjadinya kelangkaan komoditas pangan strategis, obat dan bahan habis pakai kesehatan serta dampak sosial lainnya.
Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Covid-19 di Tanah Papua
Pencegahan, pengendalian, dan penanggulanagnnya bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti:
- Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang “Otonomi Khusus” Pasal 59
- Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang “Penanggulangan Bencana”
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang “Kekarantinaan Kesehatan”
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang “Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19”
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang “Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19”
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang “Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19”
Khusus di Provinsi Papua ditambah dengan:
- Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang “Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Covid-19 di Provinsi Papua”
- SK Gubernur Papua Nomor 188.4/121/Tahun 2020 tentang “Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Covid-19 di Provinsi Papua”
- Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/3234/SET Tanggal 16 Maret 2020 tentang “Langkah-langkah Konkrit dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Covid-19 di Provinsi Papua”
- Surat Pernyataan Nomor 440/3235/SET Tanggal 17 Maret 2020 tentang “Status Siaga Darurat Pengendalian Covid-19 di Provinsi Papua”
- Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET Tanggal 24 Maret 2020 tentang “Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua’’
- Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 440/3705/SET Tanggal 30 Maret 2020 tentang “Pembatasan Masuk/Keluar Orang, Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Perpanjangan Waktu Kerja di Rumah (Working From Home) serta Pengendalian Dampak Kasus Covid-19 di Provinsi Papua”
Melihat kondisi terkini maka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 di Tanah Papua perlu ditingkatkan lagi oleh Gubernur Papua dan Papua Barat beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Misalnya:
- Pemerintah, TNI/POLRI, dan seluruh stakeholders menjamin keselamatan, kesehatan, dan ketahanan sosial kepada seluruh masyarakat
- Meningkatkan status Covid-19 dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat
- Mengoptimalkan Social Distancing dan Physical Distancing yang diperluas melalui:
- Perpanjangan waktu belajar, bekerja, dan beribadah di rumah
- Memperpanjang pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Tanah Papua
- Membatasi waktu buka pasar/kios/toko/mall/toserba dan sejenisnya
- Menutup semua jenis tempat wisata dan hiburan
- Menghentikan dan membubarkan kegiatan masyarakat yang melibih 5 orang
- Mendukung TNI/POLRI untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat
- Meningkatkan sistem penanganan Covid-19 dengan cara:
- Melakukan karantina dan Rapid Test semua ODP yang telah dipetakan
- Penyiapan tenaga medis, paramedis, dan volunteer serta insentif khusus
- Menyiapkan rumah sakit infeksi rujukan yang menyediakan tenaga dan alat
- Pemenuhan kebutuhan APD untuk petugas medis
- Penyediaan masker, sarung tangan, dan hand sanitizeri untuk masyarakat
- Mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker bila diluar rumah
- Penyebarluasan informasi tentang Covid-19 oleh Pemerintah di Tanah Papua
- Mempersiapkan sarana kesehatan antisipasi peningkatan PDP dan Pasien Positif
- Mencegah pembelian kebutuhan bahan pokok secara berlebihan
- Meningkatkan daya beli masyarakat melalui program bantuan sosial
- Menghimbau masyarakat memanfaatkan pekarangan untuk berkebun pangan keluarga
- Bupati/Walikota wajib menyiapkan anggaran pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 di Tanah Papua. (***)
Penulis merupakan pemilik hobi membaca dan meneliti ini lahir di Manokwari. Masuk dalam Anggota Entomologi Papua, sejumlah hasil penelitian dimuat dalam bentuk buku dan Jurnal International SUGAPA (SUara serangGA PApua) dan Jurnal Biologi Papua.