Kamis, Juli 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Minta Pemda Manokwari Perketat Pengawasan, Dewan Harap Warga Tak Anggap Remeh Covid-19

Orideknews.com, MANOKWARI, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Orpa Tandiseno, SP mengatakan, masyarakat Kabupaten Manokwari selalu waspada terhadap penularan covid-19.

Hal itu dikatakan Orpa menyusul adanya satu pasien yang sudah melalui Rapid Test dan hasilnya positif di Kabupaten Manokwari Selatan.

Dia meminta pada masyarakat di Kabupaten Manokwari untuk semakin waspada dan mengikuti himbauan pencegahan yang telah disampaikan pemerintah.

Menurutnya, sesuai pernyataan salah satu dokter paru di Papua pada media belum lama ini, bahwa, sebenarnya kenyataan di lapangan, banyak orang yang rentang masuk ke ODP jadi petaka dan itu tidak boleh diremehkan.

“Karena beliau sangat ragu dengan tenaga medis dan peralatan yang mereka miliki tidak mampu mengatasi kalau pandemic betul-betul menyerang kota itu,” ujar Orpa kepada Orideknews.com, Rabu (8/4/2020).

Dari pernyataan dokter Paru itu, sebut politisi partai Hanura itu, bagaimana dengan Papua Barat khususnya kabupaten Manokwari yang mana saat ini belum miliki dokter Paru.

“Jadi tinggal kesadaran kita masyarakat menjaga diri kita masing-masing dimulai dari rumah  dan keluarga,” ungkapnya.

Orpa lalu berterima kasih kepada pemerintah kabupaten dan Provinsi yang sudah lakukan pengawasan. Dia berharap pengawasan harus lebih dimaksimalkan lagi.

“Pertama yang sangat perlu, perketat pengawasan orang keluar masuk kota ini (Manokwari.red) dan tolong kalau bisa kita tahu pasien yang sekarang ada salah satu rombongan ikut kegiatan di Gowa Sulawesi Selatan, yang jelasnya dari setiap kabupaten pesertanya ada,” harap anggota Dewan Dapil 3 kabupaten Manokwari tersebut.

Dia menambahkan, orang yang keluar masuk kabupaten Manokwari, harus betul-betul jadi perhatian Pemda karena hanya dengan penyemprotan disinfektan, tidak terlalu efektif karena covid-19 tidak menyebar melalui udara dan juga melalui nyamuk. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)