Orideknews.com, BIAK, – Cegah Virus Corona atau Covid-19 di kabupaten Biak Numfor, maka Bupati Herry Ario Naap perintahkan untuk tempat hiburan malam seperti cafe maupun karaoke untuk ditutup.
Pasalnya saat ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus berupaya melakukan berbagai cara dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kali ini giliran tempat hiburan malam seperti karaoke, kafe dan tempat-tempat yang dinilai dijadikan tempat berkumpul banyak orang ditutup. Bahkan, penutupan itu wajib dilakukan untuk sementara,” ungkap Bupati Herry Ario Naap, Senin, 23 Maret 2020.
Ditegaskan Bupati Ario, semua pihak harus mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam mencegah atau menimalisir terjadinya penularan virus corona di Biak Numfor.
“Kafe, karaoke dan tempat-tempat keramaian lainnya ditutup untuk sementara. Ini penting untuk memutus mata rantai terjadinya kemungkinan penularan virus korona, penutupan kafe dan tempat karaoke wajib dilakukan, dan surat edaran penutupannya akan disegera diedarkan,” tutur Bupati.
Penutupan sementara tempat hiburan malam, termasuk kafe dimaksudkan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Menurut Bupati, bahwa Covid-19 telah mewabah di sejumlah daerah di Indonesia, sehingga perlu mendapat penanganan serius agar virus tersebut tidak meresahkan di kalangan masyarakat Kabupaten Biak Numfor. Untuk itu, Bupati minta masyarakat juga mendukung upaya-upaya pencegahan yang terus digalakkan.
Lebih lanjut, kata Bupati, Pemerintah Biak Numfor dengan berbagai upaya terus melakukan “perlawanan” terhadap penyebaran virus yang menjadi masalah global saat ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga telah mengeluarkan larangan tidak memperbolehkan dilakukannya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Acara-acara yang telah diangendakan juga wajib dibatalkan untuk sementara hingga dengan waktu belum ditentukan.(YM/ON)