Orideknews.com, MANOKWARI, – Kodim 1801/Manokwari, menggandeng Polres Manokwari dan Satpol PP Kabupaten Manokwari menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) wilayah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sabtu (22/03/2020).
Razia ini sesuai intruksi Bupati Kabupaten Manokwari untuk menutup tempat hiburan malam dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid 19) di wilayah Kabupaten Manokwari.
Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP yang dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1801/Manokwari Kapten Inf D. Mendrofa merazia ke sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat.
Razia itu bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan mematuhi surat edaran dari Bupati Kabupaten Manokwari dalam rangka mencegah penularan virus corona. Adapun jumlah tempat hiburan yang didatangi oleh Tim Gabungan sebanyak 25 tempat karaoke dan 8 panti pijat.
Dandim 1801/Manokwari Kolonel Inf J. Lumbantoruan mengatakan, razia tersebut merupakan langkah dalam menindak lanjuti surat edaran Bupati Kabupaten Manokwari untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Karena biasanya hiburan malam menjadi salah satu tempat yang didatangi tamu dari luar Provinsi. Hal ini bisa jadi potensi penyebaran nantinya,” ujar Dandim.
Kata Dandim, virus Corona dapat menyebar melalui interaksi sosial. Meski mirip dengan flu, tapi tingkat penyebarannya bisa lebih cepat.
Untuk mencegah virus corona tersebut, jelas Dandim, kuncinya ada satu yaitu social distancing (jarak interaksi sosial).
“Saya juga berharap para pengusaha tempat hiburan yang berada di Kabupaten Manokwari dapat memahami dan menaati imbauan penutupan dalam masa darurat bencana Corona demi keselamatan kita bersama,” tutur Dandim. (ALW/ON)