Orideknews.com, MANOKWARI, – Koordinator Forum Solidariras Masyarakat Mpur Papua Barat, Hans Leonard Bonepay menilai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No.4 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan dapat memicu konflik dan diskriminasi terhadap beberapa daerah di Papua Barat.
Pasalnya, oleh Panitia penjaringan di beberapa Kabupaten mengirimkan tiga nama, sementara di kabupaten Tambrauw, Fakfak dan Kaimana hanya mengirimkan 2 nama untuk ikuti seleksi di tingkat Provinsi.
“Kami menilai Perdasus No.4 tahun 2019 tentang perekrutan anggota DPRPB jalur Otsus ini sangat merugikan kami, sebab daerah lain bisa rekomendasikan tiga orang sementara yang lainnya hanya dua orang,” ujar Hans, belum lama ini.
Panitia Seleksi (Pansel) dan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, kata Hans diminta bijak dalam menyikapi fenomena ini.
Dikatakan Hans, jika tidak ditanggapi secara bijaksana maka dapat memicu masalah hukum, gugat menggugat dikemudian hari.
“Evaluasi kembali, panggil panja yang bermasalah di Kabupaten/kota kembali. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum, dengan melaporkan panja ke Kepolisian,” tuturnya.
Sementara, ketua Pansel Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan, Johan Warijo yang dihubungi via whatsApp belum menanggapi Orideknews.com. (ALW/ON)