Orideknews.com, MANOKWARI,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari kembali melanjutkan Sidang Musyawarah penyelesaian pengajuan sengketa oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Bupati Manokwari Ronald Mambieuw dan Wakil Bupati Reineke Exsonia Musa (Romansa).
Pantauan media ini, sidang lanjutan yang dipimpin oleh Nurlaila Muhammad, Kamis (05/03/2020) di Kantor Bawaslu Manokwari itu, berlangsung sekira pukul 10.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT. Sidang sengketa ini dijaga aparat kepolisian dari Polres Manokwari.
Dalam musyawarah penyelesaian tersebut, Romansa sebagai pemohon telah menghadirkan tiga saksi dan dihadiri KPU sebagai termohon.
Setelah mendengar keterangan saksi, sidang musyawarah penyelesaian sengketa itu kembali diskorsing dan akan dilanjutkan pada Jumat, (06/03/2020).
Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Manokwari, Nurlaila Muhammad mengatakan, dari fakta persidangan cukup jelas dan itu sudah cukup bagi Bawaslu untuk menyusunan bahan amar putusan.
“Saya juga sudah bertanya kepada pihak pemohon dan KPU sebagai termohon. Dan itu sudah cukup sebagai bahan atau informasi yang bisa kita masukan selain dari bukti-bukti,”kata Nurlaila Muhammad, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa Pemilu Bawaslu Manokwari kepada wartawan, Kamis (05/03/2020).
Selanjutnya untuk sidang lanjutan, kata Nurlaila, kedua pihak baik Romansa sebagai pemohon dan KPU selaku termohon akan membacakan kesimpulan.
“Masing-masing pihak akan membacakan kesimpulannya. Nah kesimpulan itu akan menjadi pertimbangan atau penilaian Bawaslu dalam membuat amar putusannya,”sebut dia.
Kenapa demikian, kata dia, dalam kerangka amar putusan akan ada pertimbangan hukum yang diambil dari fakta-fakta persidangan.
“Nanti kita menilai juga kesimpulan dari pemohon dan termohon. Jadi besok (6 maret 2020.red) tidak ada lagi pertanyaan dari majelis musyawarah, karena agendanya hanya pembacaan kesimpulan,”tandasnya. (ONE/ON)