Veronica Toeante, salah seorang warga keturunan China yang telah menetap di kabupaten Manokwari selama 30 tahun, dan menjadi warga Indonesia ber-KTP Manokwari ini, bercerita tentang perayaan Imlek.
Veronica mengatakan, memasuki bulan Januari merupakan musim dingin di negara China. Untuk menyambut tahun baru Imlek, warga China mensyukuri semua berkat Tuhan selama satu tahun yang sudah dilewati bersama.
Kemudian, setelah tahun baru Imlek, warga China sudah bisa kembali menanam, artinya menyambut tahun baru secara bahagia dan bersyukur.
Menurut Veronica, penanggalan dari Chinese sendiri adalah penanggalan bulan. Secara khusus dikenal warga china dengan bahasa selamat musim semi. Namun kalau dikenal di Indonesia adalah Hari Imlek.
“Makna dari Hari Imlek sendiri adalah membuka lembaran baru dalam hidup, dimana kita harus bersyukur karena kita telah melewati tahun lama dan menerima tahun baru,” ungkap Veronica di kediamannya, Rabu (29/1).
Dia mengatakan, dari penyambutan hari Imlek sendiri warga menyiapkan semua makanan yang manis-manis, termasuk menyiapkan angpao atau amplop merah untuk berbagi kepada sesama manusia tanpa memandang ras, budaya, dan agama.
Semua yang diberikan kepada sesama umat untuk menyampaikan rasa syukur, dan yang terpenting adalah mensyukuri berkat Tuhan selama satu tahun yang sudah dilewati bersama.
Ditanya perbedaan perayaan hari Imlek di Kampung halaman, Veronica mengaku tidak pernah merayakan di Kampung, tetapi menurutnya, perayaan bersama keluarga pada malam hari biasanya untuk makan sebelum memasuki tanggal Imlek.
Lanjut, kata dia, dalam perkumpulan itu, keluarga bersama-sama panjatkan doa dan bersyukur kepada Tuhan, karena keesokan harinya memasuki tahun baru.
Dikatakannya, terkait simbolis, dalam perayaan Imlek sendiri menggunakan warna merah, yang artinya melambangkan hidup.
“Saat Tahun Baru Imlek, biasanya etnis Tionghoa berkumpul bersama keluarga guna menikmati banyak hidangan yang pasti mempunyai makna filosofi agar terhindar dari musibah dan semakin memperbanyak rezeki serta keberuntungan,” tambah Veronica. (EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)