Menurut Mansnembra, pemecatan itu dilakukan karena 7 Anggota Brimbob tersebut, kesalahannya sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Kata dia, mayoritas anggota yang masuk calon daftar Pemecatan Secara Tidak Dengan Terhormat (PTDH) karena desersi (pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.red) yang sudah luar biasa.
Dia mengaku, Kapolda sudah menyetujui dan berapapun yang diajukan untuk PTDH, Kapolda siap untuk memproses pemecatannya.
Mansnembra menegaskan, pemecatan ini agar memberikan efek jerah bagi anggota lainnya untuk jadi lebih baik.
“Kami minta kepada para orang tua yang anaknya akan dipecat, jika ingin komplain agar segera, sebelum proses ini hingga resmi dipecat. Jangan ada yang datang setelah dipecat baru mau ribut,” harap Mansnembra. (ALW/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)