“Untuk sekarang ini rumah dinas DPR sudah dikembalikan kepada Pemprov Papua Barat sebagai aset daerah. Oleh sebab itu, wakil rakyat yang masih tempati rumah dinas itu diminta untuk mengosongkan,” kata Asmuruf kepada wartawan, Senin (19/11/2019).
Alasan itu disampaikan Asmuruf, sebab para wakil rakyat itu sudah mendapat tunjangan rumah, sehingga harus dikosongkan. Selanjutnya silahkan pemprov melalui aset daerah untuk membicarakan dengan wakil rakyat atau warga yang sekarang menempati rumah dinas tersebut.
“Sekarang rumah dinas DPR Papua Barat bukan lagi tanggungjawab Sekwan, namun sudah dibagian aset Pemprov Papua Barat,” ungkap Asmuruf.
Dia mempersilahkan Pemprov Papua Barat berkoordinasi langsung dengan warga yang masih menempati rumah dinas tersebut. (EN/ON)