Orideknews.com, MANOKWARI, – Tim panita khusus (Pansus) Papua DPD Republik Indonesia pertama kali ditunjuk melalui sidang paripurna pada 3 November 2019, dan pada 5 November tim pansus Papua telah menerima aspirasi dari tim Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah untuk calon daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Tengah.
Tim ini melakukan pertemuan langsung dengan ketua tim Pansus Papua, Dr. Filep Wamafma, SH., M.hum di ruang kerja Komite 1 DPD RI, Selasa (5/11/2019) pagi.
Pertemuan itu diakui, Wamafma. Dia menjelaskan, kedatangan tim Asosiasi Pemekaran itu, dipimpin oleh ketua delegasi yang juga adalah Bupati Nabire, Papua.
Sebut Wamafma, tujuan aspirasi tim delegasi ke DPD RI adalah menyampaikan keinginan aspirasi masyarakat Papua, khususnya di wilayah calon pemekaran Papua Tengah.
Bupati Nabire Isaias Douw, kata Wamafma, mengatakan tim Pansus Papua dan komite 1 DPD RI bahwa keinginan rakyat dari wilayah adat Mee Pago untuk kembali aktifkan UU Nomor 45 tahun 1999 dengan kesepakatan Ibu Kota Papua Tengah di Timika.
“Jadi mengigat sejarah pembentukan provinsi Irian Jaya Tengah kalah itu bersama Irian Jaya Barat (sekarang Papua Barat) merupakan dasar dari 7 bupati untuk perjuangan atas pemekaran di wilayah adat tanah Papua,” ungkap Wamafma meniru ucapan ketua delegasi.
Lebih lanjut, Wamafma menyatakan, pada prinsipnya, pihaknya tetap mengakomodir setiap aspirasi masyarakat yang masuk.
“Entah itu aspirasi datang dari Pemerintah dan semua pihak mengingat DPD RI merupakan Lembaga Negara yang sifatnya keterwakilan Daerah, maka melalui Komite I DPD RI yang juga membidangi Pemekaran Wilayah dan melalui Pansus Papua mereka telah menerima aspirasi tersebut,” beber Wamafma.
Dikatakan Wamafma, dalam mekanisme lembaga DPD RI akan dibahas dalam agenda-kerja, baik ditingkat Komite, ditingkat Pansus Papua.
Dia mengutarakan, selaku ketua Pansus Papua mengarahkan kepada 7 bupati agar perjuangan aspirasi masyarakat dan Pemerintah di tujuh wilayah lebih mengutamakan kedamaian dan menjaga agar tidak menimbulkan konflik antarmasyarakat yang mengganggu roda pemerintahan di daerah.
Selain itu, jelas Wamafma, agar selalu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Otsus yaitu melalui mekanisme MRP, Gubernur dan DPRP Pansus Papua.
Sebagai anggota DPD RI di Komite I, pihaknya sangat berterimakasih kepada para kepala daerah dan masyarakat yang telah mempercayakan DPD RI melalui Komite I dan Pansus Papua untuk menyampaikan aspirasi.
“Komitemen kami Pansus Papua dapat menjadi sarana dalam penyelesaian masalah Papua,” tambah Wamafma (EN/ON)