Pertemuan itu, guna menyampaikan aspirasi pengurus Parlok Papua Bersatu ke Komite I DPD RI yang dipimpin oleh ketua Kris D.J Fonataba, S.Sos dan Sekertaris Ev Darius Nawipa, S.Sos.M dan pengurus.
“Pansus Papua DPD RI telah menerima delagasi Parlok Papua Bersatu dan pada prinsipnya sebagai upaya partisipasi politik lokal di tanah Papua dan dalam rangka rekrutmen politik Pemilihan Legislatif, maka Parlok dapat perberan aktif sebagai amanat undang-undang otonomi khusus,” ungkap Wamafma, Selasa, (5/11/2019).
Menurut Wamafma, persoalan sampai sekarang belum ada keinginan dan multi tafsir terhadap Parlok Papua Bersatu, padahal Parlok telah mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Papua, namun tak diterima sebagai peserta Pileg.
Dengan demikian delegasi Parlok ini melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pada 9 September 2019 lalu, merupakan sidang pendahuluan di MK. Dengan demikian pada prinsipnya apa yang diperjuangkan oleh pengurus Parlok adalah perjuangan yang sangat penting mengingat pada kenyataan saat ini presentasi politik ditingkat lokal orang Asli Papua dibeberapa kabupaten Minoritas.
Oleh sebab itu, maka pembentukan partai lokal sangat penting untuk mengayomi hak-hak politik Orang Asli Papua. Oleh karena itu, Wamafma menjelaskan bahwa pansus telah menerima dan akan dibahas lebih lanjut.
“Selain itu, kita berharap Pemerintah Pusat harus memberikan suatu ketegasan hukum dan niat baik politik terhadap aspirasi masyarakat Papua dalam memperjuangkan dengan terhormat asprasi implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kita juga berharap MK dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tambah Wamafma. (EN/ON)