Pansel yang dilantik ini untuk melakukan tahapan seleksi terhadap 11 calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan jalur otonomi khusus periode 2019-2024.
Adapun anggota Pansel yang dilantik berdasarkan lima unsur, diantaranya, akademisi diwakili oleh Dr. Yusuf W. Sawaki S.pd., MA. Adat Maxsi Nelson Ahoren (ketua MRP PB), Utusan pemerintah Papua Barat, Hermus Indouw, utusan Kejati Dr. Musafir, dan perwakilan Pers (PWI-PB), Kamasan Fainsenem, S.pd.
Untuk mendukung kerja anggota Pansel tingkat Provinsi dan Panja Kabupaten/kota, Gubernur juga kukuhkan Sekertariat Panja Provinsi, yakni koordinator Sekertariat Christina M.B Warbete, Sekertaris Dr. Baesara Wael, bendahara M. Bosawer, operator komputer Sutowo dan Theodorus D. Kawer
Sedangkan untuk panitia kerja daerah kabupaten/kota masing- masing disisi tiga orang, yakni unsur adat, pemerintah dan perempuan.
Dalam sambutannya, Dominggus Mandacan menegaskan bahwa pengisian calon anggota DPR melalui mekanisme pengangkatan otsus dilaksanakan sesuai peraturan daerah khusus Nomor 4 tahun 2019, maka tahapan seleksi itu, harus mengedepankan asas demokrasi dan keadilan.
“Saya harap proses penjaringan dan proses seleksi yang akan dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan provinsi agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip, asas jujur, adil, demokratis, efisiensi, keterbukaan dan bertanggungjawab,” pesan Dominggus.
Kepada awak media setelah pelantikan, Gubernur menegaskan bahwa dalam setiap SK dibagian akhir berbunyi bahwa jika terjadi kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Untuk itu, Gubernur menyarankan kepada siapapun yang tidak puas dengan mekanisme ini, maka silahkan menempuh proses hukum dan tidak harus membatalkan pelantikan ini. (EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)