Kali ini anggota Reskrim Polres Mamberamo Raya pada Senin, (21/10/2019) melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang pegawai anggota Satpoll PP berinisial (SN) 27 tahun tepat berada di barak belakang Kantor Satpol PP Kabupaten Mamberamo Raya di Burmeso.
Kapolres Mamberamo Raya, AKBP. Aleksander Louw,SH mengatakan, dalam penggeladahan yang dilakukan tersebut, ditemukan barang bukti miras yg disimpan dibawah lemari baju berupa jenis Whisky Robinson sebanyak 6 botol, selanjutnya pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Mamberamo Raya guna diambil keterangan untuk diproses hukum.
“Ada penggeladahan yang dilakukan anggota Reskrim di barak tepatnya dibelakang kantor Satpoll PP di Burmeso, dan kita temukan 6 botol minuman keras jenis Whisky, dan saya perintahkan pelaku dan barang bukti langsung kita amankan untuk diproses hukum dan akan kita limpahkan kepengadilan untuk menjalani persidangan di Jayapura, ” jelas Kapolres.
Kapolres mengakui, dirinya sangat menyayangkan pelaku yang juga adalah angggota Satpoll PP yang semestinya menjadi Penegak Perda Miras, dan ikut menjaga ketertiban umum dan keamanan di Mamberamo Raya dalam melaksanakan Perda Miras No.15 tahun 2011, tetapi justru sebagai pelaku pemasok miras dikabupaten Mamberamo Raya.
“Selama ini aparat satpol jadi pemain miras, lalu mau jadi apa Kabupaten Mamberamo Raya ini, sementara mereka Satpoll sebagai ujung tombak penegak Perda. Kita berharap ini menjadi pelajaran dan perhatian serius dari Pimpinan Satpoll dan Pemerintah Daerah agar mari kita bersama-sama TNI/Polri mengawal Perda Miras ini di Mamberamo Raya,” tegas Kapolres.
Kapolres menyatakan, selama dirinya masih dipercayakan pimpinan untuk menjabat di jajaran Polres Mamberamo Raya akan tetap berkomitmen bersama TNI untuk memberantas Miras sesuai kesepakatan bersama yang telah ditandatangi bersama 73 lintas tokoh di Mamberamo Raya.
“Siapa pun dia ASN, anggota TNI atau Polri maupun masyarakat saya tetap tindak tegas yang mau coba-coba menyelupkan miras ke Mamberamo, karena dasar kami aparat bertindak adalah Perda No.5 tahun 2011 tentang larangan peredaran minuman keras. Sehingga saya berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak demi menjaga keamanan dan kedamaian di Mamberamo Raya,” tutup Kapolres. (NAPI/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)