Judul disertasi doktor Filep Wamafma adalah tentang ‘Pengaturan Kebijakan Investasi Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Papua Barat’.
Untuk mendapat gelar Doktor, Filep Wamafma mengikuti ujian promosi doktor secara terbuka di Fakultas Hukum Unhas Makassar, Senin (30/9/2019).
Terdapat delapan Profesor yang mengujinya masing-masing, Prof Dr. Farida Patittingi, SH.,M.Si selaku ketua sidang (Dekan Fakultas Hukum Unhas Makassar).
Penguji, dan penguji eksternal serta promotor lainnya masing-masing, Prof Dr. Andi Pangerang Moenta SH., MH., DFM Moenta selaku promotor, Prof. Dr. Marwati Riza, SH., M.Si (KSP S3 Fakultas Hukum dan Penguji), Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH., MH selaku anggota Ko Promotor.
Maupun Dr. Sukardi, SH.,MH selaku Penguji eksternal dari Universitas Air Langga, Prof. Dr. Marthen Arie, SH., MH selaku anggota Penguji, Prof Dr. Muhammad Ashri., SH., MH selaku anggota Penguji.
Prof Dr. Andi Pangerang Moenta, SH., MH., DFM mendapat kesempatan pertama untuk menyangga hasil presentasi tentang judul disertasi calon doktor yang hanya diberikan waktu 20 menit.
Penguji menanyakan alasan membawa tiga daerah sebagai fokus penelitian. Dalam presentasinya, Wamafma menerangkan bahwa terdapat tiga titik daerah yang menjadi fokus penelitian, yakni kabupaten Sorong, Tambrauw dan Teluk Wondama di Papua Barat.
“Promotor, penguji dapat saya sampaikan disini bahwa ketiga titik daerah ini menjadi fokus penelitian sesuai judul disertasi ini dan semua daerah di Papua Barat sejatinya memiliki persoalan yang sama sesuai fakta pengamatan dan penelitian selama ini,” ucap Wamafma.
Alasanya jelas, untuk kabupaten Sorong ditetapkan pemerintah sebagai daerah industri, namun sejauh ini secara hukum industri belum berjalan maksimal.
Sedangkan untuk Tambrauw dan Teluk Wondama sebagai daerah atau wilayah adat istiadat dalam implementasi undang-undang otonomi khusus, namun sesuai fakta dan realita lapangan penulis (Filep Wamafma) masyarakat adat belum mendapat perhatian secara hukum adat.
Kaitan dengan itu, Wamafma juga mengatakan bahwa hak hukum adat masyarakat Papua hilang. Padahal sudah ada undang-undang diberikan secara konstitusional, namun faktanya banyak hukum adat yang terabaikan.
Dalam kesempatan itu, calon doktor menjelaskan saat ini pemerintah Papua Barat memiliki undang-undang khusus sesuai amanat UU Otsus tetapi lagi-lagi belum berjalan seusia harapan di daerah.
Kembali penguji menanyakan kepadanya, kenapa penulis lebih berpatokan kepada perdasus di provinsi saja, padahal di daerah masing-masing harusnya membuat produk hukum khusus sendiri tanpa tergantung kepada perdasus provinsi.
Kembali penulis menjelaskan bahwa produk hukum ditingkat daerah harus sesuaikan produk hukum ditingkat provinsi, sebab UU Otsus sudah mengamanatkan demikian. “Jadi satu UU khusus di provinsi agar lebih terarah dalam sebuah produk hukum khusus,” jelas dia.
Penguji eksternal Dr. Sukardi, SH.,MH maupun Prof Dr. Farida Patittingi, SH.,M.Si menyarankan kepada penulis untuk ketika duduk di perwakilan daerah di Pusat harus memperjuangkan apa yang sudah dituangkan dalam judul disertasi tersebut.
“Pada kesempatan ini kami sangat apresiasi Disertasi penulis, sebab sangat mendalam dan sesuai fakta selama ini,” ungkap Prof Dr. Farida Patittingi, SH.,M.Si.
Untuk mendapat gelar doktor ini, Filep Wamafma mengikuti perkuliahan dan penelitian selama 7 semester. Dengan demikian tim penguji, promotor menyatakan Filep Wamafma telah lulus dan berhak menggunakan gelar doktor.
Adapun hasil akhir ujian promosi yang diberikan oleh delapan penguji terhadap Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A adalah IPK 3,75 (Disertasi A) 3,68 (Disertasi A-).
Nilai seminar usul 89,14 proporsi 10%= 8,91, nilai seminar hasil 84,71 proporsi 10%= 8,47, Nilai ujian Prapromosi 88,05 proporsi 50%= 44,03 dan Nilai ujian promosi 01,72 proporsi 30%= 27,52 nilai Disertasi 88,93 dengan predikat Sangat Memuaskan.
“Saya bangga bisa tuntaskan apa yang sudah saya tekuni selama ini sehingga hari ini berhasil mendapat gelar Doktor. Meskipun harus berkorban segala hal, namun bagi manusia tidak bisa tetapi bagi Tuhan tidak ada yang mustahil” ucap Wamafma disertai air mata. (ALW/ON)