Orideknews.com, MANOKWARI, – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Papua Barat, Constantinus Kristomo, S.S.,MH mengatakan, untuk akses keadilan, Negara telah memiliki Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Jadi di Undang-undang bantuan hukum ini, orang tidak mampu ketika punya masalah dengan hukum, maka jasa pengacaranya akan dibayar oleh Negara melalui lembaga bantuan hukum yang telah lulus adminstrasi dan verfikasi,” ujar Kristomo pada www.orideknews.com, usai memberikan materi Demokrasi, Hukum dan HAM bagi mahasiswa baru Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari, Rabu, (4/9/2019).
Kristomo menjelaskan, di wilayah Papua Barat saat ini ada 5 Organisasi Bantuan Hukum yang terdapat di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.
“ Melalui mereka (Organisasi Bantuan Hukum.red) nanti orang tidak mampu yang punya masalah dengan hokum akan diberikan jasa pengacara dan didampingi dari tahap awal hingga inkracht,” ucapnya.
Menurut Kristomo, guna membantu warga tak mampu, Negara hadir untuk memberikan jasa pengacara secara gratis. “Syaratnya hanya satu, yaitu hanya mengurus surat keterangan tidak mampu di kelurahan,” ungkapnya. (ALW/ON)
Berikut 5 Organisasi Bantuan Hukum yang tersebar di 2 kabupaten di Papua Barat:
1. POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA SORONG
Jl. Dorowati, Klasaman, DistrikKlaurung – Kota Sorong
DamusUsmai (081340914055)
2. YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM KAMASAN
Jl. BesukiRahmat KM. 12 RT. 001/ RW. 003
Kel.Klasaman, DistrikKlaurung Kota Sorong
HabelRumbiak (085244362558)
3. PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM KEADILAN DAN PERDAMAIAN
Jl. Seriti II HBM RT. 2/RW.3
Kel.Remu Utara Kota Sorong
Lauri Da Costa (081344336752)
4. YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA BARAT
Jl. Reremi – Manokwari
Penina (082239065072)
5. POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA PAPUA BARAT
Jl. Yogyakarta RT. 002/ RW.003
Kel.ManokwariTimur, DistrikManokwari Barat
Ruben Sabami (081214656529).