Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia resmi memblokir layanan data di tanah Papua per hari ini, Rabu (21/8/2019).
Pemblokiran itu menyusul peristiwa kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.
Kominfo mengatakan pemblokiran akan dicabut setelah situasi di Papua dan sekitarnya kembali normal.
“Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait,” jelas Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya Rabu (21/8/2019).