Sabtu, Juli 5, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Belum Terima Gaji 13 dan 14, Ratusan Guru di Mamberamo Palang Kantor Dinas Pendidikan

Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA, – Ratusan tenaga guru di kabupaten MambEramo Raya melakukan pemalangan terhadap kantor Dinas Pendidikan setempat sejak jumat lalu, sehingga aktifitas pelayanan di kantor tersebut lumpuh total.
Pemalangan ini diketahui pemicunya karena sebagian besar pegawai Dinas Pendidikan yang terdiri dari tenaga guru SD, SMP, SMA maupun pegawai Dinas Pendidikan belum menerima gaji 13, gaji 14 yang dikucurkan pemerintah pusat, bahkan gaji 2 bulan terakhir yakni Juni – Juli belum juga dibayarkan.
Kordinator Aksi pemalangan, Noak Doromi, A. Mpd, Senin, (8/7/2019) mengakui aksi pemalangan itu dipicu akibat kekecewaan sebagian besar ASN Dinas Pendidikan karena yang menerima hak mereka.
Menurutnya, berdasarkan bukti yang diperoleh,  bendahara Dinas Pendidikan telah mencairkan dana gaji 13 dan gaji 14 di bank Papua Kasonaweja sebesar Rp.1,5 Milyar namun tidak seluruhnya dana tersebut digunakan untuk membayar hak pegawai dinas Pendidikan.
“Ada sebanyak 120 pegawai Dinas Pendidikan yang belum menerima gaji 13, sedangkan yang belum menerima gaji 14 mencapai 300-an pegawai. Ditambah lagi gaji kami bulan Juni dan Juli juga belum dibayarkan, “jelas Noak Doromi yang turut di iyakan rekan-rekan guru lainnya di Dinas Pendidikan saat melakukan pemalangan.
Selain itu, lajut, kata Noak yang juga menjabat sebagai Kepsek SD Tamakuri ini, bahwa tenaga honorer yang bekerja di dinas Pendidikan pun belum dibayarkan honor mereka triwulan 2, sehingga atas sejumlah masalah tersebut mereka akan pemalangan dan segera memboikot seluruh sekolah- sekolah yang ada di kabupaten Mamberamo Raya hingga hak mereka diselesaikan Kepala Dinas dan Bendahara.
“Kami juga dalam waktu dekat akan memboikot seluruh sekolah-sekolah di Mamberamo Raya agar tidak ada proses belajar mengajar sampai hak kami dibayarkan dulu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya, Beny Amoye yang dikonfirmasi via telepon seluler, via sms maupun via WhatsApp tidak memberikan jawaban. (NAP/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)