Orideknews.com, MANOKWARI- Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Petrus Makbon, SH melantik Ketua STIH terpilih Filep Wamafma, SH., M.Hum periode 2019-2023.
Pelantikan yang berlangsung di halaman STIH Manokwari, Jumat (15/3/2019), turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani.
Ketua Yayasan STIH menyampaikan bahwa proses pemilihan hingga pelantikan ketua STIH terpilih dilaksanakan dengan proses dan tahapan seperti pemilihan ketua perguruan tinggi swasta lainnya.
Namun dari tahapan itu, civitas akademisi STIH Manokwari mempercayakan Filep Wamafma untuk pimpin kembali STIH Manokwari periode 2019-2023.
Oleh karena itu, Petrus berharap seluruh civitas akademisi STIH mendukung kinerja Wamafma dua periode ini.
Di hadapan Wagub, Makbon juga menyampaikan kekurangan yang dialami saat ini oleh STIH Manokwari, salah satunya fasilitas meubeler di gedung rektorat STIH yang baru.
Kata dia, pengembangan STIH Manokwari perlu mendapat perhatian Pemda. Namun, semuanya dikembalikan kepada Pemda atas perhatian serius bagi perguruan tinggi swasta.
Wagub Papua Barat, Mohamad Lakotani dalam sambutan menyampaikan selamat atas dilantiknya ketua STIH Manokwari Filep Wamafma untuk dua periode.
Dengan pengalaman periode pertama menjadi tolak ukur, sebab telah berhasil sehingga periode kedua ini, kata Lakotani, akan lebih baik memajukan kampus STIH.
Terkait dengan kekurangan infrastruktur di STIH, saran Lakotani kepada STIH untuk mengajukan proposal agar diproses mendapat dana hibah. Sebab untuk memproses anggaran harus melalui tahapan agar tidak salah menggunakan anggaran.
Dikatakan Lakotani, STIH Manokwari sangat berkontribusi besar bagi pemprov, terutama meningkatkan sumber daya manusia (SDM), bahkan melakukan penelitian hukum adat di Papua Barat.
Momen pelantikan ketua STIH dihadiri civitas akademisi STIH Manokwari, masyarakat adat, Wagub Papua Barat, Ketua DAP, dan tamu undangan lainnya.(EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)