Orideknews.com, JAYAPURA – Kepolisian Resort Kabupaten Nabire, Provinsi Papua mengamankan 3 gadis cantik asal Bandung, Jawa Barat. Ketiga gadis remaja tersebut diduga menjadi korban pedagangan manusia (Human Trafficking).
Ketiganya diamankan sejak 31 Desember 2018 di salah satu tempat karaoke yang berada di Kabupaten Nabire.
3 gadis remaja yang diduga menjadi korban perdagangan manusia tersebut masing-masing berinisial HW (16), AD (17) dan D (18).
Kasus dugaan Human Trafficking ini, terungkap setelah salah satu orang tua dari ketiga gadis remaja itu, melapor bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Nabire Provinsi Papua ke Mapolda Jawa Barat pada tanggal 13 Desember 2018.
“Dari keterangan para korban yang dua diantaranya masih berstatus pelajar mereka direkrut oleh FA dan mami B dengan iming-iming gaji sebesar 30 Juta sebulan. Untuk mengelabui petugas mami B membuat Surat Domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi 21 thun atau usi yang dianggap dewasa menurut KUHAP,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH pada keterangan persnya kepada www.orideknews.com, Sabtu, (5/1/2019).
Menurut Kamal, Ketiga korban tersebut sudah diterbangkan ke Bandung Jawa Barat didampingi anggota Mapolda Jawa Barat.
“ Langkah-langkah kepolisian yang diambil, menerima laporan, mengamankan para korban dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, mengamankan FA dan mami B untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Kata Kamal, FA dan mami B terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman denda Rp600 Juta dan hukuman penjara selama 15 Tahun.
Kamal mengaku, sangat menyayangkan kejadian tersebut, dimana anak-anak yang harusnya masih mengenyam bangku pendidikan ternyata, terhasut oleh orang-orang yang tidak bertanggunjawab.
“ Atas kejadian ini diharapkan kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anak apalagi mereka sudah menginjak masa remaja yang rentan terhadap hal-hal negatif, mudah terhasut dan ingin mencoba sesuai karena di masa remaja tersebut keingin tahuan mereka terhadap hal-hal yang baru sangat tinggi,” harap Kamal. (Redaksi).
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)