Orideknews.com, MANOKWARI – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C Warinussy menilai gedung kantor Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) saat ini sudah tidak layak dikatakan kantor.
Menurutnya, contoh tidak layaknya dikatakan kantor misalnya, di dalam ruang kerja Ketua MRP PB Maxi Ahoren, di sudut atas sebelah kanan atap loteng yang terbuat dari bahan tripleks, sudah bocor dan sangat tidak layak sebagai sebuah ruang kerja dari seorang Pimpinan Lembaga Negara di Tanah Papua.
Padahal kata dia, Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah “roh” dari Undang Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang No.35 Tahun 2008.
” MRP sebagai salah satu lembaga negara di Tanah Papua harus mendapat perhatian baik dari pemerintah Indonesia di Jakarta maupun pemerintah daerah di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat),” jelas Warinussy dalam rilisnya, Senin, (15/10/2018) kepada www.orideknews.com.
Hal ini juga lanjut dia, sesuai amanat pasal 1 huruf g UU No.21 Tahun 2001 serta 19 sampai dengan pasal 25 yang mengatur mengenai pengertian mengenai MRP berikut tugas, fungsi dan kewenangan serta hak dan kewajibannya secara kelembagaan (institusional) serta perseorangan (individual).
” Namun sayang sekali, karena sejak dibentuk di Provinsi Papua Barat sebagai implementasi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Sayang sekali, karena sejak dibentuk di Provinsi Papua Barat pada tahun 2009 yang lalu, MRP Provinsi Papua Barat belum memiliki gedung kantor yang permanen dan tetap, ” tutur Warinussy.
Lanjutnya, MRP PB pernah “numpang” berkantor di Hotel Mansinam beach-Manokwari. Lalu juga pernah “berkantor” di bekas gedung kantor milik Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat di Jalan Trikora, Wosi- Manokwari.
” MRP PB yang kini “menumpang kantor” di bekas Kantor Gubernur Papua Barat di Jalan Siliwangi- Manokwari. Gedung yang kini menjadi kantor bertugasnya para Pejabat Negara MRP di Provinsi Papua Barat ini jika dilihat secara kasat mata, sangat tidak layak dijadikan sebagai gedung kantor MRP yang memiliki posisi sangat penting di dalam amanat pasal 23 ayat (2) UU No.21 Tahun 2001 yaitu mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan mengabdi kepada rakyat di Provinsi Papua Barat, ” beber Warinussy.
Ia mengaku bagaimana mungkin ruang seorang Ketua MRP di Papua Barat bisa sangat jauh dari standar kelayakan dari ruang seorang kepala seksi atau kepala bagian di Pemerintah Provinsi Papua Barat? Bagaimana kalau Ketua MRP PB mau menerima tamu misalnya Gubernur, Kapolda atau Pangdam?
“Atau kalau ada tamu asing dari negara lain datang bertemu Ketua MRP PB di ruang kerjanya dan melihat loteng ruang kerjanya yang “bolong” tersebut? Apa kata dunia? Dimana harga diri bangsa dan negara yang kepentingan hukum dan politiknya sedang dipertahankan mati2an oleh sang Ketua MRP PB tersebut?,” Tanya Warinussy. (Redaksi).
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)