Orideknews.com, MANOKWARI – Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Adat Papua mendatangi gedung DPR PB pasca sidang paripurna tanggapan fraksi-fraksi di gedung DPRPB, Jalan Siliwangi Kabupaten Manokwari.
Kedatangan massa itu menuntut, DPR PB dan Gubernur Provinsi Papua Barat agar mengesahkan Perdasi/perdasus tentang Fraksi Otonomi khusus . Masa juga menuntut DPR PB menyusun Regulasi agar setiap orang Asli Papua dapat mencalonkan atau dicalonkan selama masih diangkat oleh Masyarakat adat setempat dengan tidak dibatasi periodesasinya.
Kordinator aksi, Timotius Daud Yelimolo kepada media ini mengungkapkan, dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 116 dijelaskan Anggota DPRP atau DPRPB dipilih dan diangkat sebagaimana diuraikan dalam pasal 6 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2001.
“Sesuai dengan amanatnya, UU Nomor 21 Tahun 2001 memberikan ruang bagi masyarakat Papua untuk mengangkat Anggota Dewan di DPR Provinsi. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam UU RI Nomor 21 tahun 2001 pasal 6 ayat 2.
Pada tahun 2013, Ramses Ohee menggugat pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi dan akhirnya Mahkamah Kontitusi menyetujui permohonan masyarakat Papua untuk mengangkat anggota DPR melalui jalur pengangkatan”. Ucap Yelimolo, Kamis (6/9/2018).
Roberth Manibui mewakili ketua DPR PB menerima aspirasi Aliansi masyarakat adat Papua mengungkapkan fraksi otsus tetap ada, hanya periodesasinya yang masih dibahas dalam persidangan.
Roberth juga meminta Aliansi Masyarakat Adat Papua untuk ikut bersama-sama mengawasi dan berpartisipasi dalam proses persidangan,” tutupnya. (AJ/ON)