Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Mamberamo Raya menemukan 2 Bakal Calon Anggota legislatif DPRD Mambramo Raya terbukti menggunakan ijasah palsu untuk mendaftarkan ke KPU .
KPU Mambramo memastikan 2 Bacaleg tersebut menggunakan ijasah palsu setelah hasil verifikasi berkas yang dilakukan selama kurang lebih 2 minggu ditemukan ada ijasah palsu, dimana nama yang tertera dalam ijasah dan asal sekolah tidak teregister.
” Jadi benar kami KPU Mambramo setelah melakukan verifikasi ijasah bakal caleg, kami temukan ada 2 orang yang mendaftar dengan ijasah palsu, sehingga dari hasil pleno kami nyatakan 2 caleg tersebut gugur dan tidak lolos dalam pengumuman daftar calon sementara ( DCS ) yang saat ini kita umumkan,” jelas Anggota KPU Mambramo Raya Pdt. Dorkas Mansawan, S.TH kepada www.orideknews.com ketika ditemui diruang kerjanya Rabu, (14/8/2018 ).
Dikatakan Mansawan bahwa dalam verifikasi bakal caleg DPRD Mamberamo Raya terutama ijasah yang digunakan, KPU Mambramo raya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Polres Mambramo Raya untuk mengecek keaslian ijasah baik dari SD, SMP hingga SMA yang digunakan oleh para caleg.
” Kami juga menggunakan aplikasi khusus yang sudah disiapkan KPU Pusat untuk mengecek barcode ijasah caleg apakah palsu atau tidak, tetapi kami KPU, Dinas Pendidikan dan Polres turun langsung ke Sekolah yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran ijasah yang digunakan caleg jika ada perbedaan data dalam ijasah,” jelasnya.
Dia berharap hendaknya seluruh bakal calon anggota legislatif yang hendak maju menjadi anggota dewan di Mamberamo Raya, semestinya mempersiapkan diri dengan baik terutama kelengkapan berkas agar tidak menghadapi kendala dan persoalan seperti yang saat ini terjadi dan serta merta menyalahkan KPU yang dituding tidak bekerja profesional dan independen. (LIE/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)