Orideknews.com, WAISAI – Setelah sebelumnya 16 Parpol mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk berlaga pada Pemilu tahun 2019 yang akan datang, Rabu (8/8/2018). Sesuai tahapan, KPU Raja Ampat melakukan penyerahan hasil akhir verifikasi perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD kabupaten Raja Ampat pada Pemilu tahun 2019.
Pantauan awak media, 16 pengurus Parpol hadir diruang aula KPU kabupaten Raja Ampat. Setelah melakukan seluruh prosesi penandatanganan dokumen dan berkas administrasi yang diperlukan, ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, menyerahkan bukti terlampir daftar bacaleg telah lolos tahap verifikasi.
Dijelaskan Steven, seluruh bacaleg yang diajukan sejak akhir Juli lalu lolos tahap verifikasi KPU. Namun, sesuai tahapan, setelah verifikasi, bacaleg masih akan melalui mekanisme penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan uji publik untuk melihat tanggapan masyarakat terhadap bacaleg yang diajukan Parpol dalam pemilu tahun 2019.
“Semua telah sesuai tahapan. Berikutnya yakni penyusunan dan penetapan daftar caleg sementara (DCS) tanggal 8-12 agustus 2018. Dalam rentang waktu itu, kami juga siap menerima tanggapan masyarakat atas caleg yang diajukan oleh parpol bersangkutan, ataupun juga dari panwaslu kabupaten Raja Ampat,” Ucapnya.
Menurutnya, sejak penyerahan dari Komisioner lama, pihaknya telah bekerja marathon untuk mengejar dan menyelesaikan tahapan yang telah diserahkan oleh Komisioner sebelumnya. (AR/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)