Orideknews.com, MANOKWARI – Akun facebook Aerilyn Bellvania mengunggah tarif retribusi yang didapatkannya ke Grup Facebook INFO KEJADIAN SEPUTAR MANOKWARI, Rabu, (30/5/2018).
Dari tarif retribusi unggahannya itu, terlihat tarif kendaraan masuk pelabuhan Angrem Manokwari, khusus kendaraan roda 4 tertera Rp10.000.
Retribusi tersebut diketahui bukan retribusi resmi, hal ini langsung mendapat respon dari Bupati Kabupaten Manokwari, Demas Paulus Mandacan.
Menurut, Demas, wilayah pelabuhan Anggrem masih kewenangan Pusat lewat pelabuhan Manokwari.
“Pungutan tersebut kita tidak tahu sama sekali, dan dengan informasi ini, besok kami koordinasi dengan pihak pelabuhan,” Ujar Demas saat dikonfirmasi www.orideknews.com melalui WhatsApp, Rabu, (30/52018).
Demas menjelaskan, Kamis, (31/5/2018) akan diadakan upacara apel gabungan pengamanan dermaga dalam rangka lebaran. Sehingga, momen tersebut akan digunakan untuk mengecek langsung.
“Sudah telepon Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan /KSOP, pungutan itu di kelola masyarakat setempat, jadi besok kami akan tinjau lokasi untuk kita ambil alih wilayah tersebut dengan Perda lama tentang retribusi parkir,” Tutur Demas. (RED/ON).