Orideknews.com, MANOKWARI – Setelah melakukan gugatan ke pengadilan Manokwari, 26 September 2017 lalu, akhirnya sidang terakhir gugatan Alberth Rombe terhadap mantan Gubernur Provinsi Papua Barat, Abraham O. Atururi terkait rumah milik Alberth yang ditempati Abraham di Sanggeng Manokwari, berlangsung Selasa, 15 Mei 2018 dengan agenda kesimpulan, dan menunggu putusan pada tanggal 28 Mei 2018 mendatang.
Tim kuasa hukum Alberth Rombe, Eclund V. Silaban, SH.,M.H.Li dan Romario Palayukan, SH yang diwakili Eclund mengatakan dasar timnya mengajukan gugatan yaitu menggunakan pasal 1365 perbuatan melawan hukum. “Disini kita merasa bahwa keluarga bapak Alberth Rombe merasa dirugikan Pemprov Papua Barat karena, Pemerintah Provinsi Papua Barat menyewa rumah milik keluarga Rombe yang di Sanggeng sejak tahun 2012 – 2017 untuk periode Gubernur yang ke dua,” Jelas Eclund kepada sejumlah wartawan di kediaman Albeth Rombe, Selasa, (16/5/2018) malam.
Lanjut, Kata Eclund, selama 5 tahun masa periode kepemimpinan Abraham O. Atururi rumah itu digunakan sebagai rumah dinas tetapi tidak dibayar, bahkan terhitung bulan Januari 2017, ketika usai masa kepemimpinan Atururi, hingga kini rumah itu belum ditinggalkan.
“Sampai sekarang menurut informasi beliau masih tinggal disana, jadi ini kita merasa dirugikan, tidak ada pembayaran kemudian rumah itu tidak bisa diapa-apain karena mau disewakan ke orang atau mau dijual juga tidak bisa karena masih ditempatin,”. Ungkap advokat tersebut.
Terkait nilai sewa, Eclund membeberkan nilai sewa yang disepakati saat itu sebesar Rp.500 juta /tahun. Jika dihitung hingga kini, sebesar Rp.3 miliar namun, pada gugatan kata dia, ada emateril dan materil sehingga ditotalkan menjadi Rp.14 miliar.
Rumah yang awalnya milik Pontoan dan dijual kepada Alberth Rombe itu, saat itu Pada periode pertama Abraham menjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, telah dibayarkan namun untuk periode keduanya, seharusnya Pemprov membayarkan sewanya pada Alberth Rombe.“Pak Pontoan pembayaran sudah beres, periode kedua sama sekali belum dibayarkan,”Ungkapnya.
Eclund mengakui pada periode itu, keluarga Alberth Rombe sudah berupaya untuk menghubungi pihak Pemprov dan berulang kali mendatangi langsung Kantor Gubernur namun, sama sekali tidak digubris.
Untuk diketahui yang merupakan tergugat berturut-turut adalah Pemprov Papua Barat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Sekretariat Daerah dan Brigjen Marinir Purnawirawan Abraham O. Atururi. Dengan nomor perkara No.38/PDT.G/2017/PN.MNK. (RED/ON).