Orideknews.com, MANOKWARI â Sikapi persoalan keberpihakan dalam pemilihan umum (Pemilu) bagi daerah otonomi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Amus Atkana SPT.MM angkat bicara.
Menurutnya, terlepas dari KPU, sebagai putra asli Papua mengakui bahwa ada Undang-Undang (UU) Otsus 21 tahun 2001 yang merupakan turunan daripada Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
âUU Otsus 21 tahun 2001 yang dirubah menjadi UU 35 tahun 2008 itu, prisip yang mengatakan bahwa orang asli Papua wajib dijadikan tuan di negeri sendiri. Konteks tuan dan nyoyan itu apa, dan dalam konteks politik dia (OAP) harus menjadi kepala daerah, ketua DPR dari Kabupaten/Kota sampai dengan provinsi dan porsinya itu harus besar,âkata Amus Atkana kepada Orideknews.com, di Aula Unipa Manokwari, belum lama ini.
Pasalnya, perlu diketahui bahwa itu semua terkafer dalam UU Otsus. Namun, kata dia, sampai dengan saat ini Otsus berlangsung di Tanah Papua khususnya di Papua Barat hingga tinggal tiga tahun Otsus tersebut akan berakhir belum mampu mengakomodir kepentingan OAP dalam bidang politik.
âSampai sejauh ini Otsus berjalan, tapi menurut saya kepentingan OAP dalam bidang politik belum terakomodir dengan baik diantaranya seperti pembentukan Partai Politik (Parpol) Lokal dan ini juga bagian dari tanggungjawab para politisi di Tanah Papua,âbebernya.
Padahal, sebutnya, Provinsi Aceh saja bisa membuat Parpol Lokal dan dari 20 partai di Indonesia yakni khusus di Aceh 16 partai nasional dan 4 partai lokal.
âMemang ada beberapa orang yang semangatnya datang kepada kami untuk mau mendaftar menggunakan partau lokal. Tapi saya bilang kepada mereka untuk segera proses dan urus sampai kepada pemerintah pusat, karena sekali lagi bahwa kita masih ada dalam pemerintah Republik Indonesia. Jadi apabila kita urus partai lokal itu ada mekanisme, ada pemerintahnya sampai pada tingkat atas,âkata dia.
Atkana mengklaim bahwa dirinya sudah mengkampanyekan kepada partai politik nasional yang ada di Papua Barat.
âSuka tidak suka, sadar tidak sadar, besar dan makan hingga kalian menjadi pemimpin partai di tanah ini. Jadi tolong berikan peluang untuk OAP di partai nasional yang kalian memimpin dan itu wajib,âtegasnya.
Memang, lanjutnya, meski tidak diatur dalam UU, tetapi dirinya meminta penilaian dalam proses seleksi atau perkrutan harus dengan hati. Dimana, kelian pimpinan partai nasional harus member ruang untuk OAP.
âMinimal OAP bisa maju menjadi caleg, nanti soal memang atau kalah itu urusan yang bersangkutan. Ya, itu bagian daripada kita mengasihi orang di tanah ini dan sekali lagi itu memang tidak diatur dalam UU. Tapi saya minta kita melihat dari sisi hati, agar dia (OAP) bisa menjadi tuan diatas negerinya sendiri dalam konteks politik dalam hal ini 80 persen OAP dan 20 persen non OAP,âtandas Amus Atkana. (FRE/ON)