Orideknews.com, Manokwari – Dalam rangka melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ditahun 2018. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat melakukan persiapan Pendampingan Kepatuhan ke Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat, ini sesuai yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat selama 3 tahun berturut-turut dinilai namun, hingga kini masih berada di zona merah. Hal ini seperti disampaikan dalam rilis Ombudsman Perwakilan Papua Barat yang diterima Orideknews.com. Selasa (27/4/2018).
Yules Rumbewas, Koordinator Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat mengatakan bahwa pendampingan ini sebagai sarana sosialisasi awal guna akan dilaksanakannya penilaian.
“Semua OPD baik di lingkungan pemerintah Provinsi maupun kabupaten pro aktif dalam melaksanakannya sosialisasi ini khususnya di tiap OPD. Ujar Rumbewas.
Katanya, bahwa Ombudsman Papua Barat selalu terbuka jika pimpinan OPD ingin melakukan koordinasi terkait persiapan penilaian.
“Kami pun berharap dengan adanya pendampingan ini dapat mengeluarkan Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat dari zona merah pe layanan publilk yang selama 3 tahun ini selalu menjadi nilai Pemerintah daerah”. Jelasnya.
Lanjut Rumbewas, penilaian standar pelayanan publik ini memuat keberadaan produk layanan, persyaratan layanan, waktu, biaya, prosedur dan mekanisme pelayanan, sistem informasi, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan dan visi misi serta atribut petugas pelayanan. Tambahnya.
Sebelumnya pada Kamis, (22/3/2018). Dilakukan Pendampingan kepatuhan yang dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari, Kepala DPMPSP Kabupaten manokwari dan Kepala Inspektorat kabupaten Manokwari. Senin (26/3) dilakukan juga pendampingan kepatuhan dibuka kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPSP) Provinsi Papua Barat. (RED/ON)