Manokwari, Orideknews.com – Seorang Advokad muda di kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Willy Lefetuw resmi mempolisikan pemilik akun facebook atas nama Andreas Dace Kilmas (terlapor) ke Polres Mimika. Laporan itu disampaikan lantaran yang bersangkutan telah membuat berita bohong (hoax) yang menyinggung dan mencemarkan nama baiknya di media sosial (medsos).
Melalui sambungan telepon, Senin (5/2) malam, ia membenarkan hal tersebut. Dirinya mengutarakan bahwa kasus pencemaran nama baik melalui medsos sudah resmi dilaporkan ke Polres Mimika oleh rekan advokad di daerah tersebut. Willy mengatakan bahwa, pencemaran nama baik yang dibeberkan oleh terlapor ke medsos berbunyi. ‘pencarian orang kasus percobaan pembunuhan tempat kejadian perkara Tual, Maluku Tenggara, 9 Februari 2018. Nama: Willy Lefteuw, SH, kelamin: laki-laki, Profesi: ‘pengacara’ (orang hokum kok melanggar hokum). Pelaku diidentifikasi melarikan diri ke Kota Manokwari setelah melakukan pembacokan, informasi ini tentang orang ini sangat dibutuhkan. Mohon hubungi Polres polres/kantor polisi terdekat agar pelaku dapat segera diamankan yang berwajib.
“Saya merasa dirugikan dan menyebabkan nama baik saya buruk sehingga saya harus melapor yang bersangkutan agar diproses hukum, maka saat ini laporan resmi ke polisi sudah ditangani pihak berwajib di daerah Mimika, sebab terlapor berada di Mimika,” katanya.
Ditanya masalah pribadi kepada orang tersebut, Willy mengaku tidak ada masalah apa-apa, namun karena merasa namanya sudah di cemarkan melalui akun medsos, maka yang besangkutan (terlapor) harus diproses ke meja hijau, namun terlapor juga melanggar Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (GAL/ON)