Orideknews.com , MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui sidang paripurna di gedung utama DPR Papua Barat, Selasa (12/12).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol didampingi Wakil Ketua J.A Jumame. Gubernur Papua Barat dalam pidato pengantar mengatakan, penyerahan KUA-PPAS ini diharapkan telah diproses dan mendapat kesepakatan bersama DPR dan eksekutif. Sebab KUA-PPAS merupakan rujukan untuk pembahasan RAPBD Papua Barat tahun anggaran 2018.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, pembahasan KUA-PPAS APBD Papua Barat tahun 2018 untuk membangun pemerintah daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebab banyak permintaan dan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi bersama-sama. Disisi lain adanya keterbatasan sumberdaya yang dimiliki.
Oleh karena itu pokok materi KUA yang mencakupi asumsi dasar, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah diharapkan bisa maksimal selama pembahasan antara DPR dan eksekutif.
Kata Gubernur, kebijakan pendapatan merupakan jumlah yang ditargetkan pada tahun 2018 yang sudah diperkiraan dan terukur secara nasional. Dimana untuk pendapatan tahun anggaran 2018 diperkirakan naik, bila dibandingkan dengan jumlah pendapatan tahun 2017 yang hanya sebesar 0,51 persen.
Kemudian terkait dengan kebijakan belanja terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung yang dicatat sebagai nilai kekayaan bersih. Bahkan estimasi belanja daerah Papua Barat pada 2018 mengalami penurunan sebesar 7,05 persen dari jumlah belanja daerah tahun 2017.
Menurutnya, proses penyiapan RAPBD sesuai dengan ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Disisi lain kata Dominggus, manfaat APBD tahun anggaran 2018, juga harus memberikan peningkatan reformasi birokrasi dan peningkatan penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, baik dan benar.
“Didalam penyusunan PPAS sebagai landasan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2018, dimana harus tetap disusun bertumbu sesuai kebutuhan dasar masyarakat dan realitas permasalahaan sosial politik dalam pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan yang relatif dinamis,” ucap Gubernur.
Lebih lanjut, Dominggus menjelaskan bahwa APBD tahun 2018 sebesar Rp. 7.334.907.194.000.000- yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 441.996.42.000,- dana perimbangan pusat sebesar Rp. 2.883.973.567.000,- dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp. 4.008.973.478.000,-.
Sedangkan rencana belanja adalah sebesar Rp. 7.435.851.773.611,60, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 4.261.756.746.898,64. Dan belanja langsung sebesar Rp.3 lebih.[***]