Orideknews.com, Manokwari — Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyiapkan langkah tegas dengan menerbitkan surat penarikan 13 unit kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Sekretaris MRPB Ferdinand Pihiwi mengatakan, penarikan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan provinsi untuk menertibkan aset negara dan mencegah potensi persoalan hukum.
“Kendaraan yang tercatat ada 13 unit, dan kami sudah siapkan surat untuk dilayangkan kepada para pemegang kendaraan tersebut,” ujar Ferdinand usai apel gabungan di Manokwari, Rabu (9/7/25).
Ferdinand menjelaskan, kendaraan dinas tersebut sebelumnya digunakan oleh sejumlah anggota MRPB yang telah menyelesaikan masa jabatannya beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum juga dikembalikan ke sekretariat.
Ia menegaskan, surat penarikan tersebut merupakan upaya administratif agar para pihak segera mengembalikan kendaraan yang dikuasai secara tidak sah. Jika masih diabaikan, pihaknya akan melaporkan kepada Gubernur untuk tindakan lebih lanjut.
“Kami pernah layangkan surat sebelumnya, tapi tidak direspons. Sekarang kalau mereka tetap tidak mengembalikan, kami akan laporkan langsung ke gubernur,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, Sekretariat MRPB akan menerapkan mekanisme baru berupa penandatanganan nota kesepakatan (MoU) penggunaan kendaraan dinas yang disertai dengan surat penegasan dari Gubernur.
“Konsep MoU sudah kami siapkan, ditandatangani saat kendaraan diserahkan. Setelah masa pengabdian berakhir, kendaraan wajib dikembalikan,” jelas Ferdinand.
Ia menambahkan, saat ini hanya satu unit kendaraan dinas yang digunakan secara resmi, yakni oleh Ketua MRPB periode 2023–2028, Judson Ferdinandus Waprak, dan itu merupakan pengadaan baru dari Sekretariat Daerah Papua Barat.
Sebelumnya, Gubernur Dominggus Mandacan juga telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat untuk menertibkan seluruh kendaraan dinas di lingkungan pemerintah provinsi, dengan batas waktu satu bulan.
“Saya kemarin mengakhiri jabatan periode pertama, saya kembalikan semua kendaraan dinas,” ujar Dominggus dalam pernyataannya beberapa waktu lalu. (ALW/ON).