Oridek News

Samonsabra: Dinkes Papua Barat akan Bangun Rumah Sakit Pratama di Pegaf

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Yance Samonsabra, SH.

Orideknews.com, MANOKWARI, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat akan segera membangun satu unit rumah sakit Pratama di kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Hal ini disampaikan anggota komite III DPD Republik Indonesia asal Papua Barat, Yance Samonsabra, SH pasca diskusi bersama kepala dinas kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorrongan, Kamis (30/7/2020).

Yance mengatakan, lokasi pembangunan rumah sakit Pratama Pegaf sudah siap, namun proses pelepasan tanah dari masyarakat adat kepada pemerintah belum terlaksana.

“Saat ini sedang dalam pembicaraan negoisasi harga dan pelepasan hak ulayat antara pemilik tanah  dengan pemerintah Pegaf dan Dinkes Papua Barat,” kata Yance melalui sambungan telepon kepada orideknews.com, Jumat, (31/7/2020).

Lebih lanjut, sebut Yance, dinkes Papua Barat sudah memasukan rencana pembangunan rumah sakit Pratama, sehingga setelah disepakati pelepasan tanah, maka selanjutnya sertifikat tanah diproses.

“Syarat pelepasan tanah dan sertifikat tanah selesai dan kita bawa ke Kemenkes RI untuk proses pembangunan,” ungkap Yance.

Yance menjelaskan, pihaknya siap membantu Dinkes Papua Barat sesuai kewenangan wakil daerah di komite III DPD RI, sehingga memuluskan rencana pembangunan rumah sakit di Pegaf melalui dirjen kesehatan Kemenkes di Jakarta.

Yance menyebut, Dinkes sedang merencanakan tiga daerah untuk dibangun rumah sakit, yakni di Pegaf, Tambrauw dan Maybrat. Namun kata Parorrongan, di Tambrauw dan Maybrat sudah ada pembangunan rumah sakit.

“Di dua daerah itu sudah ada pembangunan rumah sakit, sehingga Dinkes sedang membangun di Pegaf,” ungkap Samonsabra.

Dia menambahkan, situasi pandemi Covid-19 berakhir, maka ia akan ke Jakarta untuk menyuarakan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat Pegaf maupun rencana pembangunan rumah sakit Pratama oleh Dinkes Papua Barat.

Di kesempatan itu, Samonsabra juga pertanyakan perkembangan status Covid-19 di Papua Barat, termasuk harga rapid-tes yang dikeluhkan masyarakat.

Akan tetapi menurut penjelasan Kadis Kesehatan Provinsi Papua Barat, harga rapid test di rumah sakit swasta wajib bayar, sedangkan rumah sakit pemerintah tidak dipungut biaya.

Alasan rumah sakit swasta wajibkan masyarakat membayar biaya rapid test, dikarenakan biaya membeli alat rapid test sangat mahal dan itu biaya pihak RS, tanpa ada dukungan dari pemerintah daerah.

“Kita harus hargai pihak rumah sakit swasta, sebab mereka sendiri keluarkan biaya untuk membeli alat rapid-tes, sehingga kalau ada keluhan dari masyarakat, maka silahkan datang rapid test ke rumah sakit pemerintah agar gratis,” tambah Samonsabra. (EN/ON)