Orideknews.com, MANOKWARI- Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Papua Barat, Saharuddin mengatakan partai yang dipimpinnya akan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang pencalonan bekas narapidana kasus korupsi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Dimana kata dia, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota. PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Menanggapi hal itu Saharuddin mengaku tidak keberatan dengan syarat penandatanganan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
“Kita ini negara hukum, tentu harus taat dan patuh terhadap asas hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini. Tetapi kalau sudah ada legalitas yuridisnya baik dalam peraturan pemerintah maupun PKPU bahwa mantan koruptor dilarang, maka kami PPP salalu taat pada aturan setiap UU yang ada.” Katanya Senin (9/7/2018) pada wartawan di Gedung DPR Papua Barat.
Lanjutnya, caleg dari PPP bersih dari mantan narapidana koruptor, dan dia tidak memberikan toleransi kepada mantan napi koruptor untuk nyaleg melalui partai yang dia pimpin.
“Sampai hari ini laporan yang masuk, belum ada caleg PPP dari mantan Napi Koruptor. Kalau ada yang terdapat mantan napi dan legal standingnya ada berarti out. Kita tidak tolerir karena kita meruju pada aturan-aturan yang ada.” Jelas Saharudin.
Disebutkan, dalam internal PPP ada pakta integritas yang bekerjasama dengan KPK, bahwa sebelum nyaleg harus ada pakta integritas. (RED/ON)