Anike Sabami : Papua jika berbicara soal hukum, ekonomi dan aspek lain tidaklah menggema, tetapi jika berbicara politik, orang Papua berangkat dari politik masa lalu yang membuat traumatik terhadap orang asli, tapi juga membuat pertimbangan Nagara.
Orideknews.com, MANOKWARI – Mantan Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Anike Sabami mengatakan wacana Barisan Merah Putih (BMP) yang beberapa waktu lalu sempat berkembang mengenai terbentuknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Otsus ditingkat Kabupaten Kota, bisa dijawab oleh pusat.
Namun, kata Sabami jika dilihat sesuai UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008, sesungguhnya untuk pembentukan fraksi Otsus atau kursi pengangkatan hanya boleh terjadi di Provinsi.
“Nah kalau memang itu menjadi komitmen bersama orang asli Papua untuk mau supaya ada Fraksi Otonomi Khusus disetiap Kabupaten Kota, mesti ada amandemen Undang-undang Otsus Nomor 21, karena tidak ada ketentuan atau satu klausul didalam UU 21 memuat tentang keterwakilan Fraksi Otsus di Kabupaten Kota,” Jelas Sabami kepada www.orideknews.com, belum lama ini.
Jika hal itu menjadi kemauan politik orang asli Papua seluruhnya, Sabami mengajak semua pihak agar mempunyai satu visi supaya mendorong dalam Raperdasus untuk pengangkatan kursi Otsus di Kabupaten Kota.
“ Karena ketentuan pasal 6 dari UU Otsus semuanya tidak memuat itu, tetapi alangkah baiknya kita belajar dari DKI Jakarta karena keterwakilan anggota DPRD-nya hampir 100 orang, mungkin kita bisa belajar dari mereka (DPRD DKI) supaya mendorong agar ada keterwakilan, terutama juga di DPR RI, karena ruang bagi orang asli di DPR RI sangat sedikit,” Ucap Sabami mencotohkan.
Wacana pembentukan Fraksi Otsus di Kabupaten Kota, menurutnya, sudah seharusnya didorong agar Negara bisa melihat ruang tersebut. “Ini juga penting supaya ada keterwakilan orang asli di Kabupaten Kota, karena kalau kita mengukur misalkan di DPR Provinsi keterwakilannya hampir tidak mencapai 50 persen,” Bebernya.
Otsus kata Sabami, tidak berprimodial tetapi ruang tersebut menjadi diskriminasi positif supaya orang asli Papua bisa sama, karena jika dilihat di Provinsi dan di Kabupaten Kota lainnya di seluruh Indonesia, orang asli Papua berkiprah pada politik hanya di Tanah Papua.
“ Kalau memang kita itu adalah bagian utuh dari kesatuan Republik Indonesia mestinya daerah lain juga membuka ruang untuk orang asli Papua, istilah saya itu untuk menjaga Kepapuaan dalam Keindonesiaan,” Tutur Sabami.
Dirinya mengaku wacana itu jika menjadi komitmen BMP mesti didukung agar ada perhatian Negara terhadap apa yang dituntut oleh orang asli Papua melalui Fraksi Otsus di Kabupaten Kota.
“Kalau mau, mari kita dorong dalam bentuk harmonisasi Undang-undang karena PKPU juga tidak memberi ruang yang terlalu signifikan bagi orang asli, dan juga UU Otsus yang sampai hari ini belum ada harmonisasi kebijakan sektoral,” pinta Sabami.
Sebab kata Sabami, di Papua jika berbicara soal hukum, ekonomi dan aspek lain tidaklah menggema, tetapi jika berbicara politik, orang Papua berangkat dari politik masa lalu yang membuat traumatik terhadap orang asli, tapi juga membuat pertimbangan Nagara.
“Ini menjadi perhatian yang mestinya Negara sampai sampaikan begini, apa yang kamu minta tetap dijawab, nah ini yang tidak dikonkritkan, misalkan sekarang orang asli minta DPRD di Kabupaten Kota, sudah mestinya Negara jawab,” Harap Sabami. (RED/ON).