OridekNews.com, MANOKWARI – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendorong Bupati Kabupaten Manokwari untuk menggagas rancangan peraturan daerah (Raperdasus) mengenai pendanaan bantuan hukum.
Pasalnya, sesuai amanat Pasal 16 dan pasal 17 dan pasal 19 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, telah digariskan bahwa pendanaan penyelenggaran bantuan hukum dialokasikan pada anggaran keneterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
“Selain itu, daerah (kabupaten/kota dan provinsi) dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan regulasinya adalah setingkat peraturan daerah yang menjadi kewenangan bupati dam gubernur,”kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy kepada Orideknews.com, Kamis (5/04/2018).
Warinussy menjelaskan, bantuan hukum adalah suatu gerakan yang ditujukan sebagai upaya pendampingan dan pembelaan perkara pada tingkat litigasi dan non litigasi bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi, politik dan hukum.
“LP3BH Manokwari sejak didirikan pada 12 Oktober 1996 di Manokwari senantiasa memberikan jasa bantuan hukum dalam menangani kasus-kasus pidana, perdata,linkungan hidup, perburuhan dan pertambangan,”tuturnya.
Dimana, lanjutnya, dalam kasus-kasus tersebut para pencari keadilan datang ke kantor LP3BH tanpa mampu membiayai perkaranya sendiri, karena alasan latar belakang ekonomi keluarganya tidak mampu.
“Hal tersebut secara ekonomi dan politik turut mempengaruhi proses pelayanan hukum dalam konteks pembelaan perkara baik di depan pengadilan maupun di luar pengadilan,”beber Pembela HAM di tanah Papua ini.
Sehingga kata dia, LP3BH ikut mendesak Bupati Manokwari dan jajarannya bersama DPRD Kabupaten Manokwari untuk segera mendorong dilahirkannya Perda Bantuan Hukum dalam waktu dekat ini. (FRE/ON).